Madina, Mitramabes.com – Pembangunan/rehabilitasi peningkatan/ pengerasan jembatan milik desa, jembatan desa Batahan III kecamatan Batahan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut sudah rusak belum sampai satu tahun selesai.
Jembatan itu sangat dibutuhkan warga untuk akses jalan melintas. Kondisi jembatan sudah lapuk dan berlobang serta sudah banyak lantai ( papan) yang hilang. Kondisi saat ini tak tertutup kemungkinan bisa membahayakan pengguna jembatan.
Kades Batahan III dikonfirmasi by WhatsApp lebih memilih bungkam ( tidak ada jawaban), Sabtu, (06/07/2024).
Tim coba konfirmasi terkait jembatan yang bersumber dari dana desa ( DD) tahun anggaran 2023 namun kades lebih memilih bungkam.
Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Sebagai penanggung jawab anggaran kades seyogyanya memberikan jawaban atas konfirmasi Tim wartawan. Dengan anggaran 180 jutaan rupiah tersebut namun terkesan diduga kurang baik dalam pengerjaan. Hal yang dikonfirmasi tim wartawan meliput bahan/material jembatan serta pemeliharaan. ( Edi Lubis)