Kutai Barat, Mitra Mabes. Com. Aktivitas tambang batu bara diduga ilegal merambah kawasan hutan lindung di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, dilaporkan ke Polres Kutai Barat oleh warga.
Alsiyus, perwakilan dari PT BOSS, perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi, juga melaporkan kegiatan tambang ilegal yang merusak wilayah izin perusahaan.
“Kita ingin melihat apakah aparat negara ini benar-benar melaksanakan sumpahnya sebagai abdi negara atau tidak. Sebagai masyarakat, kami telah memberikan informasi kepada pemerintah dan aparat agar dapat menindaklanjuti laporan kami. Jangan sampai Anda lalai dalam tugas dan membiarkan pelanggaran hukum terjadi tanpa tindakan,” tegasnya.
Alsiyus menilai kasus tambang ilegal di Kutai Barat menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum, karena belum ada tindakan tegas yang diambil dan terkesan membiarkan.
Akibat pembiaran tersebut, lanjut Alsiyus, pelaku tambang ilegal merasa usaha mereka sah dengan dalih saling menguntungkan.
“Ada anggapan tambang koridor itu menguntungkan, tapi sebenarnya hanya menguntungkan pihak yang bermain, tetapi merugikan negara dan masyarakat banyak. Dampak lingkungan itu berimbas pada banyak orang. Oleh karena itu, penambangan ilegal ini harus ditindak,” ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa masyarakat saat ini mengalami kesulitan ekonomi akibat menurunnya daya beli. Sementara potensi pendapatan negara dari sektor tambang yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum malah tidak terurus.
“Negara ini kehilangan pajak ratusan miliar akibat membiarkan tambang ilegal. Mengapa negara tidak menuntut? Itu yang menjadi pertanyaan besar kita. Sementara kita bayar pajak dan menggaji pemerintah, ada warga lain yang melanggar hukum dengan dalih ekonomi mereka tetapi tidak ditindak,” ungkapnya.
Alsiyus menambahkan bahwa tambang ilegal di Kutai Barat, termasuk di kawasan hutan lindung Kampung Intu Lingau, semakin menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani masalah tersebut.
Apalagi, jalan-jalan umum kini digunakan secara bebas untuk mengangkut batu bara, yang mengakibatkan kerusakan.
“Pemerintah jangan abai. Sudah banyak kecelakaan dan korban jiwa yang jatuh di mana-mana. Jangan sampai nanti justru pejabat yang melanggar undang-undang karena tidak bertindak. Kemudian jalan rusak dibiarkan saja, kasihan masyarakat yang harus melewati jalan rusak.
“Jangan sampai pelaku tambang koridor merasa benar dan seolah mereka lebih berani, lebih berkuasa, dan mengatur pemerintah. Apakah tambang koridor ini bisa mengatur pemerintah sehingga pemerintah bungkam dan takut mengusut mereka? Kalau sampai ini terjadi, negara kita dalam bahaya,” tegasnya.
Alsiyus meminta aparat penegak hukum dan pemerintah bersikap tegas terhadap para pencuri kekayaan alam tersebut. Meski begitu, dia masih yakin bahwa aparat penegak hukum tegak lurus membela kepentingan masyarakat dan negara.
Sebelumnya diberitakan warga Intu Lingau yang mengklaim sebagai ahli waris membantah merusak kawasan hutan lindung dan menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penambangan ilegal.
Polres Kutai Barat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini, namun masyarakat berharap adanya tindakan nyata untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan menjaga hutan lindung yang tersisa.
Editor :Heru MBS