Tersangka Pembunuhan Duel Maut di Kota Metro Dijerat Pasal Berlapis

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung//MBS – Polres Metro menjerat pelaku pembunuhan dalam peristiwa perkelahian terjadi di sebuah rumah Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku inisal RH (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya korban IJ alias Iing ini dijerat Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 338 KUHP.

“Iya, tersangka RH dikenakan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).

Bersamaan penetapan tersangka dan pasal persangkaan ini, Umi melanjutkan, polisi telah menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau jenis garpu, 1 handphonn, pecahan gelas kaca, 1 meja dalam kondisi rusak atau patah.

Kemudian 1 jaket hitam milik pelaku berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarung senjata hitam, dan 1 bilah pisau dapur digunakan oleh tersangka sempat dibuang di pekarangan dekat TKP.

“Untuk saat ini, tersangka masih menjalani perawatan media di rumah sakit dikarenakan juga mengalami luka berat akibat perkelahian dengan korban,” ungkap dia.

Kata Umi, peristiwa perkelahian antara keduanya dipicu motif rasa kesal dan cemburu, hingga pelaku nekat menghabisi nyawa korban.

Awal, pelaku RH pulang dari rumah tetangga dan mendapati korban IJ sudah berada dirumahnya. Saat itu, RH menyuruh anak tirinya atas nama RD (11) masuk ke dalam rumah dengan nada tinggi dan membentak.

Mendengar hal tersebut, IJ selaku ayah kandung RD  tidak terima. Alhasil, terjadi cekcok mulut antara RH dan IJ.

“Dari peristiwa awal ini, keduanya bergumul berkelahi dengan masing masing sudah saling memegang senjata tajam, sempat dilerai oleh anak sulung korban tapi gagal,” ungkap Umi.

Tak bersalang lama, tersangka RH mendorong korban IJ sampai jatuh yang langsung disusul hujaman senjata tajam ke arah korban, hinggga  terkapar dan banyak mengeluarkan darah.

Melihat kondisi serupa  RH langsung melarikan diri dan menyerahkan diri ke Polsek Metro Selatan.

“Untuk saat ini, kasus ini ditangani oleh personel Satreskrim Polres Metro dan Tengah dilakukan penyidikan perkara lebih lanjut,” tandas Kabid Humas.

(S.ceper Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Balai Pengelolaan Hutan Lestari Bersama PD Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) turun Ke Lapangan Data Lahan Tupang Sari.
Tutup Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda untuk Tetap Menjaga Kelestarian Budaya
Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres
Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Indramayu Kolaborasi Tanam Jagung di Petak 18A RPH Cijambe
Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga di Desa Lae Nipe Terindikasi Fiktif
DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029
Program Nasional, Polres Bersama Pemerintah Kabupaten Humbahas Tanam Jagung 
Waduh !!! Warga Jadikan Parit Sebagai Keranjang Sampah

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:38 WIB

Balai Pengelolaan Hutan Lestari Bersama PD Pembangunan Tanoh Gayo(BUMD) turun Ke Lapangan Data Lahan Tupang Sari.

Kamis, 10 Juli 2025 - 16:52 WIB

Tutup Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, Bupati Samosir Ajak Generasi Muda untuk Tetap Menjaga Kelestarian Budaya

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:31 WIB

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Indramayu Kolaborasi Tanam Jagung di Petak 18A RPH Cijambe

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:17 WIB

Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga di Desa Lae Nipe Terindikasi Fiktif

Kamis, 10 Juli 2025 - 07:51 WIB

DIBUKA WABUP, PEMKAB SAMOSIR GELAR MUSRENBANG RPJMD 2025-2029

Berita Terbaru