Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 6 Kilogram Ganja Menuju Pekan Baru

Selasa, 11 April 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG MitraMabes.com || Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 6 kg ganja kering siap edar dan mengamankan satu orang pelaku Suhendra als H (28) warga Jalan Simpang Lubuk Kelurahan Tanjung Batu Barat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Sabtu (08/04/2023)

Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman ganja tersebut berkat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap narkoba antar provinsi dari aceh yang akan melintas di terminal Lubuk Pakam Deli Serdang dan tujuan akhir Pekan Baru.

Dari informasi tersebut tim melakukan penyelidikan pada Sabtu 08 April 2023 sekira pukul 12.00 wib tim mengetahui bahwa seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja sedang berada di dalam bus PT. RAPI, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap bus PT. RAPI tersebut, hingga pukul 15.00 wib bus PT. RAPI tersebut sampai di loket PT. RAPI jalan sisingamangaraja Kecamatan Medan Amplas kota Medan .

Tanpa basa basi tim langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sedang berada didalam bus PT. RAPI tersebut dan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut dan mengaku bernama Suhendra las H, dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan ditemukan 1 (satu) buah Tas Ransel berisi 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus Lakban dengan berat bruto 6000 (enam ribu) gram yang di bawa oleh Suhendra als H dan selanjutnya pelaku di boyong ke Polresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain Saat dikonfirmasi mengatakan “Benar, Suhendra als H sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, untuk pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Ucapnya. (MUJIMAN)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’
Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter
Bhabinkamtibmas Desa Merangin Gelar Perpustakaan Keliling, Ajak Anak-anak Gemar Membaca!  
Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.
Kapolres Kampar Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Lahan di Tapung, Tunjukkan Kebersamaan dan Kepemimpinan!  
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya!
Tokoh Masyarakat Desa Rambong Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:35 WIB

Lengking Gitar Kapolda Iringi Semangat Bhayangkara: ‘Kami untuk Masyarakat’

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:21 WIB

Ganja dalam Bagasi Bus: PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg di Tol Bakter

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:29 WIB

Miris..Masa pengabdian honorer tidak menjadi patokan untuk jadi PPPK.

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:28 WIB

Kapolres Kampar Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Lahan di Tapung, Tunjukkan Kebersamaan dan Kepemimpinan!  

Berita Terbaru