KAUR, Mitramabes.com- Pembangunan peningkatan jalan Sirtu sentral pertanian Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, menelan anggaran yang cukup lumayan besar mencapai Rp. 138.992.000,- juta lebih terkesan kung kalingkung, Minggu (07/07/2024).
Masyarakat mengakui sebagai narasumber yang sah saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media mengatakan, kami kerja pembukaan badan jalan ini menggunakan alat seadanya yaitu semuanya memakai Cangkul yang artinya tidak menggunakan Harian Orang Kerja (HOK), Jelas dari narasumber masyarakat.
Ditempat terpisah, banyak juga masyarakat yang mengatakan bahwa disaat penaburan Pasir Campur Batu (Sirtu) itu dikerjakan dari awal sampai akhir, menurut dan pengakuan masyarakat di borong sebesar Rp. 8.000.000 juta namun sampai dengan saat ini uang tersebut belum dibayar oleh Eko Ade Saputra Kepala Desa (Kades) Sumber Harapan.
Terkait dengan peningkatan jalan sirtu pertanian sepanjang 1,1 Kelo Meter (KM) Bidang ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 banyak dugaan masyarakat Kung kalingkung yang dikelola oleh pemerintah desa.
Maka dengan menyangkut hal ini yang ada semua pekerjaan di Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal, agar kiranya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur, juga pihak Inspektorat untuk dapat turun ke lapangan selaku pengauditan.
Jika terbukti ada dugaan indikasi penyimpangan, atau yang disebut ada unsur yang merugikan negara dengan semua DD dikelola selama Kepala Desa Sumber Harapan menjabat sebagai Pemerintah Desa, kami masyarakat minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hasil konfirmasi Kades Sumber Harapan Eko Ade Saputra mengatakan, sebelum kerja itu sudah dicanangkan siapa yang mau kerja pengamparan Sirtu, itu ada HOK nya namun masyarakat tidak ada yang mau karena diduga nggak sesuai gaji.
Namun di IRT itu mereka menganggap itu Borongan padahal tidak, tapi karena mereka itu ada cita- cita di IRT itu, Ungkap Kades Sumber Harapan yang berbeda jauh dengan keterangan masyarakat nya sendiri.
Sempat heboh di tahun anggaran 2023 ada pembangunan Jembatan kecil tentang Material pemerintah desa inisial EH menjelaskan ngambil di sungai kecil sekitar pembangunan tersebut, alias tidak beli atau belanja di Kuari berizin tentang galian C diduga memakai Material ilegal meskipun beli batu pecah ukuran besar dengan masyarakat sendiri.
Yang satunya pembangunan Beronjong tempat penampungan air bersih telan anggaran untuk satu paket mencapai Rp. 33,517,000 juta setelah dijumlahkan juga tidak berfungsi, alias tidak bermanfaat bagi masyarakat di wilayah Talang Ugan Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur narasumber masyarakat berinisial MT merasa kecewa dengan pemerintah desa.
Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan tanpa izin, Pertambangan tanpa izin melanggar Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. (Ripasi)