Ketua Litbang Ylbh Gan LMRRI Dukung Kapolda Kalbar Perangi Peti.Begini Penjelasanya.

Senin, 8 Juli 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com.Sintang, Kalbar – Sebagaimana diketahui, Emas merupakan salah satu aset investasi yang dilirik oleh banyak orang apalagi di masa ketidakpastian sepeti sekarang ini. Sementara itu, emas juga dipercaya harganya cenderung meningkat dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, guna mendorong pertumbuhan investasi yang selaras dengan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan dari bentuk kekayaan dari Tanah Kalimantan harus kita jaga agar tidak habis dalam waktu dekat.

Pengawasan produksi pertambangan untuk kepentingan konservasi bahan galian harus terus dilakukan dengan tujuan untuk memaksimalkan produksi bijih dan produksi konsentrat serta meminimalkan kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tak berizin.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjenpol Pipit Rismanto menantang para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) langsung berhadapan dengannya.

“Saya ingin menantang siapa pihak-pihak yang mendukung perusakan lingkungan itu, akan berhadapan dengan kita,” tegas Irjenpol Pipit pada Rabu, 26 Juni 2024.

Ketegasan ini diungkapkan Kapolda Kalbar buntut dari aksi puluhan penambang emas yang datangi Polres Sintang beberapa waktu yang lalu.

Irjen Petit bilang, Peti berdampak negatif yang sangat besar, tidak hanya sebabkan kerusakan lingkungan, namun juga membuat masyarakat terganggu kesehatannya.

“Kerusakan lingkungan bukan hanya bentang alam, tetapi pencemaran bahan kimia sungguh berbahaya, air sumber kehidupan, bagaimana bila airnya tercemar maka banyak yang berdampak,” tambahnya.

Menurutnya, air merupakan sumber kehidupan yang penting bagi masyarakat, namun akibat aktivitas Peti, air di Kalbar tercemar berbagai zat kimia hingga mengganggu kesempatan masyarakat.

Kapolda Kalbar juga menegaskan tidak akan mundur dalam penegakan hukum terhadap PETI dan akan terus melakukan penindakan.

Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Bambang Iswanto mengatakan bahwa ia mendukung tindakan Kapolda Kalbar di dalam memberantas pertambangan ilegal atau PETI di Kalimantan Barat.

“Terkait statement beliau Kapolda Kalbar di dalam memberantas pertambangan ilegal atau PETI ini sangat baik untuk penegakan hukum dan masyarakat penambang agar merubah pola pikir yang tadinya ilegal bisa menjadi legal atau sah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah,”ucap Bambang.

Andapun hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan atau perizinan tersebut seperti WPR ( Wilayah Pertambangan Rakyat ) dan IPR ( Izin Pertambangan Rakyat )

Menurut Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Bambang Iswanto Peraturan perundang-undangan tidak mengenal terminologi ‘kawasan pertambangan rakyat’, melainkan terminologi ‘Wilayah Pertambangan Rakyat’ (WPR). Pasal 1 angka 32 UU 3/2020 mendefinisikan WPR adalah bagian wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

Dia menjelaskan yang dimaksud dengan wilayah pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan batu bara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

Kriteria Wilayah Pertambangan Rakyat
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu WPR, yang selanjutnya kegiatan pertambangan rakyat tersebut dikelompokkan menjadi:

A.- Pertambangan mineral logam;
B.- Pertambangan mineral bukan logam; atau
C.- Pertambangan batuan.
Untuk sebuah wilayah pertambangan dapat ditetapkan sebagai WPR, wilayah pertambangan tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria berikut ini.

1.- Mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai.
2.- Mempunyai cadangan primer mineral logam dengan kedalaman
maksimal 100 meter;
3.- Endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;
4.- Luas maksimal wpr adalah 100 hektare;
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang ; dan/atau
5.- Memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”ucapnya.

“Perlu diketahui bahwa wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

“Selanjutnya, jika telah memenuhi kriteria, bupati/walikota setempat akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi WPR, dan melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.

Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa/kelurahan dan kantor/instansi terkait, dilengkapi dengan peta situasi yang menggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat dan dilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR,”kata Bambang.

Selanjutnya Bambang menambahkan,”untuk memperoleh IPR (Izin Pertambangan Rakyat)
Setelah memahami apa itu WPR,juga perlu memahami Izin Pertambangan Rakyat (“IPR”) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Dalam hal memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Menteri”)dan IPR hanya dapat diajukan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR.

Bambang mengatakan,” Penting untuk dicatat bahwa IPR tersebut hanya diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat,”katanya.

Adapun luas wilayah untuk 1 IPR dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 hektare atau koperasi paling luas 10 hektare.

IPR ini diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 5 tahun.

Berdasarkan Pasal 63 PP 96/2021, pemohon perorangan harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan IPR, yang terdiri atas:

1.- Surat permohonan;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
2.- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3.- Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan pemohon merupakan penduduk setempat;
4.- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan; dan
5.- Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Maka dari itu kata Bambang jangan menafsirkan negatif tentang statement Kapolda Kalbar di dalam memberantas pertambangan ilegal atau PETI,”tutupnya.

(Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:32 WIB

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.

Berita Terbaru