Pengedarv Ganja diGulung SatresNarkoba Polres Lahat

Senin, 10 April 2023 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat MBS Naas bagi Bayu Andre Eriko Bin Apri (18 Tahun) Desa Muara payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat saat menjelang Idul Fitri 1444H malah diri nya mendekam di balik terali Besi
Diduga tersangka memiliki, menyimpan, Barang yang terlarang Narkoba jenis Ganja

Kapolres lahat AKBP S. Kunto Hartono SIK. MT, melalui kasat resnarkoba AKP M. Romi SH. MH yang disampaikan Kasubsi penjas humas polres lahat Aiptu Lispono SH pihak nya telah berhasil mengamankan salah seorang BAE di duga sebagai Pengedar Narkotika jenis Ganja
hal ini berdasarkan laporan polisi, Nomor : LP/A/34/IV/2023/ SPKT.Narkoba /Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 07 April 2023.

Berawal dari Informasi masyarakat bahwa tepat nya di sekitar pinggir Jl. Desa Muarap Payang Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Propinsi Sumateta Selatan tersebut sering terjadi transaksi Narkotika, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Lahat melakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 07 April 2023 sekira jam 13.30 wib di pinggir Jl. Desa Muara payang Kecamatan Kikim Timur Lahat saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bayu Andre Eriko sedang berada di TKP tersebut diatas dan pada saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di gengaman tangan sebalah kiri

Dari hasil Penangkapan tersangka Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan penggeledahan rumah milik tersangka di kediaman Tersangka Polisi mendaoati barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kardus yang berada dilantai kamar milik tersangka.
dan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya.

Barang Bukti yang di dapati oleh Polisi berupa – 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 47,1 gr (empat tujuh koma satu gram) dan – 3 (tiga) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 15,2 gr (lima belas koma dua gram);

– 1 (satu) buah kardus kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan untuk Pasal yang disangkakan pada KUHPid Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Putra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Imbas Laporan Lobang Intip, Kapolres Selayar Imbau Pengusaha Kost Terapkan Standar Keamanan
A M Seorang Pelajar SMP Tri Sakti Tenggelam Di Sei Ular Lubuk Pakam
Hadiri Konferensi Cabang PMII Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Minta Kawal Program Pemerintah
Program KSJ Dapat Perkuat Solidaritas dan Ketahanan Sosial Masyarakat Akar Rumput
3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 08:44 WIB

Imbas Laporan Lobang Intip, Kapolres Selayar Imbau Pengusaha Kost Terapkan Standar Keamanan

Sabtu, 20 September 2025 - 08:30 WIB

A M Seorang Pelajar SMP Tri Sakti Tenggelam Di Sei Ular Lubuk Pakam

Sabtu, 20 September 2025 - 08:19 WIB

Hadiri Konferensi Cabang PMII Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Minta Kawal Program Pemerintah

Sabtu, 20 September 2025 - 08:02 WIB

Program KSJ Dapat Perkuat Solidaritas dan Ketahanan Sosial Masyarakat Akar Rumput

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Berita Terbaru