OKI. MBS. Selama beberapa tahun terakhir, masyarakat yang menetap di hilir Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering, sangat merasakan dampak dari perubahaan iklim. Dampak yang sangat dirasakan terkait dengan kekeringan.
Kualitas air yang buruk. Bahkan dampak kekeringan menyebabkan aktivitas pertanian, perikanan, dan peternakan menjadi terganggu. Bahkan bukan semata dampak dari perubahaan iklim, juga disebabkan rusaknya bentang alam akibat Pengerjaan kanalisasi oleh PT BMH, pembangunan kanalisasi telah mengubah bentang alam dan siklus air di Lebung Itam.
Salah seorang warga setempat mengatakan, semenjak kanal itu ada, kekeringan di desa datang lebih dini. “Kalau sebelumnya kekeringan baru datang satu sampai dua bulan kemudian setelah panas. Jadi kami masih bisa beraktivitas memakai akses sungai dengan memakai perahu ketek untuk beraktivitas. Namun, sejak kanal itu dibuat, panas yang cuma satu sampai dua minggu sudah membuat kami kesulitan untuk berkegiatan,” ujarnya. Kamis (4/7/2024)
Lebih lanjut ia mengatakan, meminta pemerintah daerah khususnya. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dapat menempatkan program yang memang benar benar bermanfaat bagi warga desa, bukan sebaliknya menyusahkan masyarakat seperti yang terjadi sekarang ini,” tegasnya
Aktifis penggiat lingkungan hidup (Gema Persada.lh) Walius putrawan. Sh. mengingatkan bahwa kanalisasi atau pembuatan kanal-kanal di lahan gambut dapat mengakibatkan lahan tersebut menjadi kering sehingga menjadikannya rentan dengan kebakaran,” Ucapnya. Kamis (4/7/2024)
Lanjutnya iapun meminta pemerintah mengevaluasi kembali pembangunan kanal di lahan gambut.di sebelah hilir Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Karena dampak pembangunan kanal, air dalam gambut justru akan tertarik ke kanal, dan akibatnya semenjak kanal itu di buat, panas yang cuma satu sampai dua minggu, masyarakat sulit beraktivitas, karena kekeringan,” ujarnya
Selain itu, menurut dia pemerintah harus segera melakukan penegakan hukum terhadap korporasi yang telah melakukan kejahatan lingkungan.
Pemerintah juga perlu melakukan peninjauan terhadap perizinan dan luasan konsesi yang telah diberikan kepada korporasi, serta melakukan pemulihan dan perlindungan eksosistem penting dan rentan seperti ekosistem gambut.”tandasnya (Tri Sutrisno MBS)