Gunungsitoli.Mitramabes.com
Jumat (05/07/2024), Terkait Video yang Viral di beberapa Media Sosial yang bekaitan dengan seseorang Pelanggar Lalulintas yang tidak menerima pada saat ditilang oleh Personil satuan Lalulintas Polres Nias, Kami dari Polres Nias Menjelaskan bahwa kejadian tersebut memang Benar terjadi, Demikian disampaikan Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli, kepada rekan-rekan Pers di Ruangan Humas Polres Nias” Iptu Osiduhugo Daeli menambahkan bahwa Kejadian tersebut terjadi di Jalan di Ponegoro Gunungsitoli, sekitar pukul 11.00 Wib, Dimana kejadian tersebut bermula Ketika 2 orang Personil Sat Lantas Polres Nias yaitu Briptu DD dan Briptu EH, sedang Melakukan Patroli di jalan Diponegoro untuk untuk memantau Arus Lalulintas siang hari, kemudian tepat di Jalan Diponegoro kedua Personil Sat Lantas tersebut menemukan seseorang yang menggunakan Kendaraan Jenis kendaraan Honda Revo, dengan Nopol BB 5715 WC yang menggunakan tidak Menggunakan Kaca Spion, pada saat di Berhentikan dan di tanyakan kelengkapan Kendaraan, si pengendara yang berinisial JL (32) berdomisili di Lotu Kab Nias Utara, tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Masa Berlaku STNK habis (2021) dan Pajak kendaraan Mati.
Kemudian pada saat akan Ketika dilakukan Penilangan dengan Surat Tilang, sesuai Kesalahannya, si Pelanggar bersikeras tidak Menerima jika di tilang, sehingga Perdebatan terjadi dan ada beberpa warga yang memviralkan di Media Sosial sehingga kejadian tersebut menjadi Viral.
Masalah tersebut telah di selesaikan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
(DM)