EMPAT LAWANG / MBS – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) adalah salah satu kategori bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah pusat kepada keluarga penerima manfaat bagi yang kurang mampu dengan tujuan untuk dapat mengurangi beban yang dapat membantu keluarga penerima manfaat (KPM).
Senin. 10/04/2023
Untuk kriteria penerima BLT DD yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal dan lanjut usia.
Adapun besaran yang dianggarkan paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari anggaran Dana Desa, dengan kriteria KPM BLT DD sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya yakni tentang program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk BLT Desa.
Meski peraturannya begitu, namun ada yang berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, tepatnya di desa Pancur Mas.
Salah seorang KPM kepada awak media ini, ” di desa kami ini yang kaya mendapat BLT, yang masih bujang, yang sudah mendapat PKH masih mendapat BLT Desa, ” terangnya lirih.
Sedangkan peraturan pemerintah pusat kriteria keluarga penerima manfaat adalah yang kurang mampu, ” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Empat Lawang Agus Rahmat Basuki mengucapkan terimakasih atas konfirmasi Wartawan, Walaikum salam. ” Terima kasih informasinya…, di desa mana tu mas….?, ” dirinya bertanya.
Dilain sisi, Camat Tebing Tinggi Noperman Subhi di konfirmasi menjawab, ” Mekanisme penetapan penerima BLT ditentukan dalam suatu rapat yg dihadiri kades dg BPD dan merekalah yang menentukan, mensahkan penerima BLT. Tentu semua berharap tepat sasaran, ” jelasnya.
Yg jelas dana BLT sekarang 10 – 25 persen dr DD, kalau dulu untuk BLT hrs 40 persen dari BLT, ” imbuhnya.
Otomatis lbh dikit yg menerima BLT, yg hrs diperhatikan yg dpt seharus nya memang yg bener2 berhak (terkategori orang miskin ekstrim), ” tutupnya.
Kepala Desa Pancur masih dalam upaya konfirmasi. pasalnya telah di konfirmasi namun belum menjawab.
(Hd)