Masyarakat Sumber Harapan Nasal Soroti Pembangunan Air Bersih, Diduga Ada Indikasi Penyimpangan

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAUR, Mitramabes.com- Warga masyarakat Desa Sumber Harapan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur menyoroti pembangunan air bersih yang dilaksanakan oleh Pemerintah setempat, diduga ada dugaan indikasi penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 pada hari, Selasa (02/07/2024).

Dari semua hasil konfirmasi masyarakat desa sumber Harapan wilayah Talang Ugan berinisial MT mengatakan, saya selaku masyarakat dengan bangunan tersebut tentang air bersih menyatakan tidak menerima, ungkap inisial MT saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media sekira pukul 12.15 WIB.

Dalam hal ini Eko Ade Saputra Kepala Desa Sumber Harapan, banyak menuai keritikan pedas dari berbagai lapisan masyarakat terkhusus untuk desa setempat.

Dan sempat berupaya Pemerintah Desa ingin serah terima kepada masyarakat desa sumber harapan, hasil pembangunan Tersebut di atas, namun masyarakat pun tidak menerima yang pertama saya nggak punya uang untuk beli selang atau peralon kecil buat sambungan kerumah, Ujar masyarakat.

Yang menjadi bahan perbincangan para masyarakat desa sumber harapan adalah, kenapa bangunan satu Paket ada dua Papan merek atau disebut Papan informasi yang pertama, Pembangunan Bak tempat penampungan air bersih Volume ukuran 2×2 meter dengan jumlah dana sebesar Rp. 13.152.000,- Juta tahun anggaran 2024.

Pembangunan beronjong penampungan air bersih satu Paket jumlah dana sebesar Rp. 20.365.000,- juta untuk tahun anggaran 2024 yang menjadi bahan perbincangan, dan menjadi keritikan pedas masyarakat kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang sampai sekarang ini tidak berfungsi.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun jawab maaf pak sebelumnya saya tidak bisa jawab apa- apa, karena Kades juga tidak pernah memberitahu saya selaku anggota BPD mungkin Ketua BPD yang tau, jawab Taupik.

Hasil konfirmasi sama Kepala Desa (Kades) Sumber Harapan yang dikenal dengan panggilan sehari- hari Putra menjawab melalui pesan singkat secara tertulis kepada dua orang media yang ada di desa setempat mengatakan, apa pula masalahnya kak, pembangunan sesuai dengan gambar kak, kata Putra Kades.

Kalau penting mohon kamu saja datang kesini kak oke kutunggu kak, jelas Putra Kades, tapi sayangnya tidak ditentukan di rumah apa dimana maksud dari jawaban Kepala Desa Sumber Harapan yang tidak tau arahnya kemana yang dimaksud.

Terkait dengan bahan material yang digunakan dalam pembangunan beronjong tempat pembangunan air bersih, diduga memakai material ilegal dan langgar Undang- Undang Minerba.

Ancaman Pidana dan Denda Pelaku Pertambangan tanpa izin, Pertambangan tanpa izin melanggar Undang-undang nomor 3 Tahun 2021 atas Perubahan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada Pasal 158 UU tersebut, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 Miliyar. (Ripasi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*
Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum
Pemerintah Laksanakan Advokasi dan Koordinasi Penerapan Transformasi Posyandu (6 ) SPM Bidang Kesehatan,
Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 22:53 WIB

Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kamis, 11 September 2025 - 22:51 WIB

*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*

Kamis, 11 September 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi

Kamis, 11 September 2025 - 20:15 WIB

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling

Kamis, 11 September 2025 - 17:04 WIB

Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor

Berita Terbaru