Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Kamis, 4 Juli 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com,Pontianak Polda Kalbar-Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan IMR alias Rafi (19) pelaku Tindak Pidana  Pencurian HP yang terjadi di Kost Bunda Jalan Prof. M. Yamin Gang Pertiwi yang terjadi pada hari Rabu (26/6/24) sekitar pukul 02.00 WIB lalu.

Pria warga Jl. Karya Sosial Komp. Bali Asri 2 Blok G.4 Kel/Desa. Pal Sembilan tersebut diamankan petugas berdasarkan laporan korban NH yang kehilangan dua unit handphone dan uang sebesar Rp. 2.500.000, yang disimpan dalam kamar pada saat pelapor sedang tertidur.

 

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S. I. K., M. H.,  melalui Kapolsek  Pontianak Kota, Kompol. Eeng Suwenda menerangkan penangkapan tersangka IMR tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat korban di Polsek Pontianak Kota pada tanggal 3 Juli 2024.

 

“Berdasarkan Laporan Polisi dari korban kami melakukan olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV kemudian pada tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 Wib kami berhasil mengamankan pelaku pencurian IMR alias Rafi ketika tersangka sedang berada di sebuah kost  di Jalan Sepakat 8 Kel. Sungai Jawi Kec. Pontianak Kota”, ungkap Eeng.

 

Kompol. Eeng menambahkan berdasarkan pengakuan pelaku, dia menjelaskan bahwa telah menjual barang hasil pencurian berupa satu unit handphone merk Realme 5i warna hitam tersebut melalui postingan FB seharga Rp. 700.000,-  dan satu unit handphone merk Oppo A77S warna hitam dipakai untuk pribadi,  diduga pelaku juga menerangkan bahwa uang hasil penjualan barang curian tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar hutang.

 

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan dan akan kami kenakan pasal 363 tentang tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, pungkas Kompol Eeng. (WB)

(Hamidi MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.
Peringati HUT Kabupaten, Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis di RSUD Daud Arif
Bupati Tapsel Secara Resmi Serahkan SK Pengangkatan Pegawai PPPK
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Celala Gencarkan Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Imbauan
PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:32 WIB

Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:24 WIB

Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:03 WIB

Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:53 WIB

Bupati Tapsel Secara Resmi Serahkan SK Pengangkatan Pegawai PPPK

Berita Terbaru