Ada apa ! Diduga Pemdes Pulau Tagor Mengabaikan UU KIP Terkait Papan Baliho APBDes 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serba jadi (Sergai)MBS Undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan informasi publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 f Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mencari , memperoleh, informasi untuk mengembangkan pribadi lingkungan sosialnya , serta berhak untuk mencari memperoleh , memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas

Namun justru yang terjadi di Kantor Pemdes Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Papan Baliho Realisasi APBDes 2023 dan APBDes 2024 tidak terlihat terpampang di Kantor Kepala desa Pulau Tagor, sedangkan Kegiatan untuk tahun 2024 sudah berjalan ,Ini menjadi pertanyaan besar kenapa tidak terpasang papan informasi publik terkait kegiatan yang ada di desa tersebut seakan akan ditutupi oleh Pemdes Pulau Tagor Kecamatan Serba jadi Kabupaten Serdang Bedagai,Rabu 03/07/2024 .

Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya ,dan kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah siap masyarakat atau rakyat tau darimana datangnya Dana tersebut

Keterangan dari salah satu staf aparat desa menerangkan kepada awak media cetak, online

” Sudah dipasang tapi lepas pak ,dan inipun enggak tau diletak dimana,karena yang menyimpan balihonya lagi keluar,dan pak lKadesnya juga keluar ke Kantor Camat” jelas staf kantor desa

Diharapkan sangat kepada pihak inspektorat kabupaten dan Dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai dan pihak Kejaksaan maupun Pihak Polres agar segera meninjau langsung ke lokasi ,agar masyarakat atau warga di desa tersebut tau darimana asalnya kegiatan tersebut ,apa dari APBN, APBD atau dari Dana Desa .

Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Pulau Tagor Kasianto di WhatsApp melalui telepon selulernya belum menjawab pertanyaan awak media .(Sopiyan)

.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)
Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah Polri , Hanya FRIC yang Loyalitas Tanpa Batas Kepada Polri
Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*
Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:25 WIB

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)

Kamis, 11 September 2025 - 22:58 WIB

Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah Polri , Hanya FRIC yang Loyalitas Tanpa Batas Kepada Polri

Kamis, 11 September 2025 - 22:53 WIB

Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kamis, 11 September 2025 - 22:51 WIB

*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*

Kamis, 11 September 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi

Berita Terbaru