Rohul . .MBS Kapolsek Tambusai Utara iptu Suheri Sitorus ,SH bersama Personil Unit Reskrim Polsek Tambut , Tangkap seorang perempuan lbu Rumah Tangga ( lRT / 31 tahun ) , pengungkapan dugaan Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan , disebuah rumah milik Sdr. FAUZI yang terletak di DUSUN KARANG REJO DESA BANGUN JAYA, RT 039, RW 002 Kec. Tambusai Utara , adakan Priss Rilis pada Rabu ( 3/7/2024 ) pukul 10.00 wib , bertempat di Polsek Tambusai Utara Rokan Hulu Riau .
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono ,S.IK .MH , sampaikan melalui Kapolsek Tambusai Utara , lptu Suheri Sitorus ,SH , jelaskan tepatnya kejadian yaitu pada hari Senin ( 24 Juni 2024 ) sekira pukul 11.00 Wib , pelapor sedang dalam perjalanan pulang yang mana saat itu AHMAD FAUZI SIREGAR ditelpon Sdri MATUK SAHDIA HARAHAP yang mengatakan kepada bahwasanya rumah baru saja dimaling yang mana mendengar hal tersebut pelapor mencoba tegar dan setibanya di rumah pelapor mencoba mengecek kamar yang mana sesampainya dikamar , posisi kamar sudah berantakan yang mana tas dan barang-barang yang lainnya berserakan dilantai kamar ,” kata Kapolsek lptu Suheri .
“Selanjutnya, ketika akan mengecek CCTV yang berada di rumah ternyata CCTV nya tidak merekam kejadian, dikarenakan listrik padam di rumah nya dan setelah kejadian tersebut pelapor mengecek barang apa saja yang hilang dan ternyata uang tunai sebesar lebih kurang Rp.67.000.000,- (Enam Puluh Tujuh Juta Rupiah) sudah hilang diambil pelaku SN ( 31 ) dan setelah kejadian tersebut , pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian nya ke Polsek Tambusai Utara pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib ,” terang iptu.suheri lagi .
“Atas Perintah Kapolsek lptu Suheri , gerak cepat Unit Reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara IPDA RAHMAT SANDRA S.H,M.H dan langsung melakukan olah tkp dan ditemukan pengrusakan yang tidak signifikan pada pintu kamar yang didalamnya terdapat uang milik sdr AHMAD FAUZI SIREGAR, ” ungkap lptu Suheri .
“Setelah melakukan olah TKP ,Unit reskrim melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi ,sehingga diperoleh /didapat keterangan bahwa pada sesaat seblum kejadian datang SITI NURAINI ke rumah korban pada saat itu bertemu dengan adik ipar korban ,lalu tersangka mengantar uang baju kepada adik ipar korban, mendapatkan informasi tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib Unit Reskrim memanggil saudari SN ( 31 ) untuk datang ke kantor dan meminta keterangan dan akhirnya SN ( 31 ) mengakui perbuatan nya setelah ia nya membayar uang baju tidak lama setelah itu tersangka minta izin untuk meninggalkan rumah korban akan tetapi tersangka SN ( 31 ) lalu pergi menggunakan sepeda motor revo ke belakang rumah korban lalu memarkirkan motornya di dalam gudang yang letak nya tidak jauh dari rumah korban , Beber lptu Suheri .
“Lalu tersangka berjalan kaki menuju sela yang dimana pada dinding celah itu terdapat meteran,dan mematikan meteran ,setelah itu tersangka melakukan aksinya dengan memakai jaket berwarna hitam yang sudah disiapkan dari rumah dan membawa parang yang di ambilnya dari jok sepeda motor nya,lalu ia nya masuk ke dalam rumah menakuti adik ipar korban,hingga adik ipar korban bersama seorang pembantu masuk kedalam kamar karena ketakutan,lalu tersangka mencongkel pintu menggunakan parang,namun ketika pintu belum selesai dicongkel,tersangka melihat 1 buah kunci yang tergeletak dilantai,lalu tersangka SN ( 31 ) , mengambil kunci tersebut lalu memasukkan kunci tsb ke pintu kamar tersebut,lalu pintu kamar tersebut terbuka ,lalu tsk mengambil uang sebesar Rp.67.000.000 dari lemari kamar tersebut, dengan hal tersebut Kanit Reskrim Tambusai Utara melaporkan kepada Kapolsek Tambusai Utara IPTU SUHERI SITORUS,SH sehingga Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan untuk segera mengamankan pelaku dan Barang Bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut ,” pungkas lptu Suheri mengakhiri .
Kanit Reskrim IPDA RAHMAT di tempat yang sama menambahkan , terhadap tersangka SN ( 31 ) di terapkan : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 363 Tentang pencurian dan pemberatan ,
“Kanit IPDA RAHMAT TEGAS KAN BERULANG KALI …!! Apapun Jenis ,, yang nama nya Tindak Kriminal – apalagi yang Meresahkan Masyarakat / orang banyak ,, akan cepat kita tindak dengan TEGAS dan selalu kita Buru , sekali pun ke lobang SEMUT ,, tetap akan kita kejar ,” tegas lPDA RAHMAT dengan semangat .
Akhir kegiatan : awak media me wawancarai tersangka SN ( 31 ) , bahwasanya tersangka melalukan pencurian atas dasar , karena diri nya terlilit hutang ( Di Kejar-kejar hutang ) , oleh sebab itu dengan keterpaksaan lah kita melakukan pencurian tersebut , akibat kesulitan dalam ekonomi lah saya melakukan hal seperti ini , saya juga merasakan penyesalan pada saat ini , tapi apalah daya saya , nasi udah menjadi bubur ,” bebernya dengan singkat .
Shr.