Proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD yang baru Desa Campagaya kec.Galesong kab Takalar.27Juni 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sul-Sel, MBS – Sebelumnya telah dilaksanakan pemilihan badan permusyawaratan Desa (BPD), di desa Campagaya kecamatan galesong kabupaten takalar provinsi Sulawesi Selatan.

Dari pemilihan kali ini secara demokrasi dengan cara pemilihan langsung oleh masyarakat Desa campagaya yang terbagi dari tiga dusun yaitu,dusun borongtaipaya, dusun kampung Beru,serta dusun campagaya itu sendiri.

Pemilihan kali ini dibawah pemerintahan desa Campagaya Amri A.Mpd,baru pertama kalinya dilaksanakan yang ada di kabupaten Takalar terkhusus kecamatan galesong.

Dalam pantauan team awak media mitramabes, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD turut hadir Camat Galesong I Larigau, pendamping Desa,kepala desa Campagaya, perangkat desa, imam Desa Tokoh agama dan masyarakat serta para kelima anggota BPD yang akan dilantik dan diambil sumpah untuk masa jabatan 2024-2032 atau masa bakti 8 tahun lamanya.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah dari MC menyampaikan sambutan Bupati Takalar bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat(1) peraturan dalam negeri no 110 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan Desa (BPD) dimana peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 hari setelah sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari kepala Desa.

Dalam kesempatan ini pula camat Galesong memberikan sambutan dan arahan tentang tugas dan fungsi sebagai anggota BPD dalam satu pemerintahan Desa.Dalam sambutan nya camat galesong I Larigau menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) ini adalah Bupati yang menandatangani nya hanya kami sebagai perpanjangan tangan selaku Camat untuk melantik bapak ibu anggota BPD.
Badan permusyawaratan Desa(BPD) itu sama dengan DPR, Bupati dan DPR sederajat sama halnya kepala Desa dan BPD sederajat.

Camat I Larigau menambahkan apa tugas dan kerja BPD oleh karena BPD bekerja dengan tupoksi masing-masing, jangan sampai kita sudah kdilantik menjadi anggota BPD kita tahu punya peran dan fungsi di desa, jangan hanya hak saja yang dituntut sementara kewajiban tidak dilaksanakan oleh Karena tidak mengetahui tugas pokok seorang anggota BPD.Jadi Tugas Pokok sebagai anggota BPD bagaimana mengontrol pekerjaan pemerintahan yang dijalankan pemerintah Desa, sebagai alat kontrol, sebagai alat monitoring dan sebagai partner kerja dengan kepala Desa.

Anggota BPD yang sudah dilantik akan menjabat 8 tahun lamanya.Dan untuk mengganti ketua dan anggota BPD tidak ada aturan dalam perundang-undangan tanpa melakukan pelanggaran, mengundurkan diri, sakit, meninggal dunia, atau pindah ke daerah lain itu baru bisa melakukan pergantian ketua maupun anggota BPD.

Kepala Desa tidak bisa mengintervensi BPD,akan tetapi BPD berhak mempertanyakan apa kerja pemerintahan dalam satu desa kepada kepala Desa.

Kepada anggota BPD yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar kerja bersama dengan pemerintahan disini kalau besok lusa ada kegiatan kita anggap kurang atau kita anggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku fungsi dan tugasnya BPD untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah Desa dalam hal ini kepala Desa.,”pungkasnya”.

Editor: Samsir Daeng Tinggi, MBS Sulawesi-Selatan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

‎Puluhan Tim Se-Ciayumajakuning dan Subang Ikuti Turnamen Sepak Bola SCR Bupati Cup ‎
Ahmad Yani Berkomitmen Membangun Desa Segeran Kidul Hingga Akhir Masa Jabatan
Dalam Rangka Menyambut Hari jadi Bogor 543. Desa Tarikolot kecamatan Citeureup kabupaten Bogor adakan bersih-bersih di kantor desa tarikolot
PASKIBAR DPC Jatibarang Resmi Dikukuhkan, Sapingi Pimpin sebagai Ketua
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sukra Tampilkan Pekarangan Produktif di Lomba P2B
Polri Dukung ASTA CITA, Polsek Bongas Dorong Warga Garap Lahan Tidur
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Pasekan Tampil di Lomba Pekarangan Bergizi
Bupati Bogor Dan Wakil Bupati Serahkan Sertifikat Hunian Tetap Pada Masyarakat Terdampak Bencana Th,2020/2024,Kec Sukajaya

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:15 WIB

‎Puluhan Tim Se-Ciayumajakuning dan Subang Ikuti Turnamen Sepak Bola SCR Bupati Cup ‎

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:56 WIB

Ahmad Yani Berkomitmen Membangun Desa Segeran Kidul Hingga Akhir Masa Jabatan

Sabtu, 31 Mei 2025 - 13:50 WIB

Dalam Rangka Menyambut Hari jadi Bogor 543. Desa Tarikolot kecamatan Citeureup kabupaten Bogor adakan bersih-bersih di kantor desa tarikolot

Sabtu, 31 Mei 2025 - 08:06 WIB

PASKIBAR DPC Jatibarang Resmi Dikukuhkan, Sapingi Pimpin sebagai Ketua

Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sukra Tampilkan Pekarangan Produktif di Lomba P2B

Berita Terbaru