Proses pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD yang baru Desa Campagaya kec.Galesong kab Takalar.27Juni 2024

Jumat, 28 Juni 2024 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sul-Sel, MBS – Sebelumnya telah dilaksanakan pemilihan badan permusyawaratan Desa (BPD), di desa Campagaya kecamatan galesong kabupaten takalar provinsi Sulawesi Selatan.

Dari pemilihan kali ini secara demokrasi dengan cara pemilihan langsung oleh masyarakat Desa campagaya yang terbagi dari tiga dusun yaitu,dusun borongtaipaya, dusun kampung Beru,serta dusun campagaya itu sendiri.

Pemilihan kali ini dibawah pemerintahan desa Campagaya Amri A.Mpd,baru pertama kalinya dilaksanakan yang ada di kabupaten Takalar terkhusus kecamatan galesong.

Dalam pantauan team awak media mitramabes, kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD turut hadir Camat Galesong I Larigau, pendamping Desa,kepala desa Campagaya, perangkat desa, imam Desa Tokoh agama dan masyarakat serta para kelima anggota BPD yang akan dilantik dan diambil sumpah untuk masa jabatan 2024-2032 atau masa bakti 8 tahun lamanya.

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah dari MC menyampaikan sambutan Bupati Takalar bahwa berdasarkan ketentuan pasal 14 ayat(1) peraturan dalam negeri no 110 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan Desa (BPD) dimana peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 hari setelah sejak diterimanya laporan hasil pemilihan anggota BPD dari kepala Desa.

Dalam kesempatan ini pula camat Galesong memberikan sambutan dan arahan tentang tugas dan fungsi sebagai anggota BPD dalam satu pemerintahan Desa.Dalam sambutan nya camat galesong I Larigau menyampaikan bahwa surat keputusan (SK) ini adalah Bupati yang menandatangani nya hanya kami sebagai perpanjangan tangan selaku Camat untuk melantik bapak ibu anggota BPD.
Badan permusyawaratan Desa(BPD) itu sama dengan DPR, Bupati dan DPR sederajat sama halnya kepala Desa dan BPD sederajat.

Camat I Larigau menambahkan apa tugas dan kerja BPD oleh karena BPD bekerja dengan tupoksi masing-masing, jangan sampai kita sudah kdilantik menjadi anggota BPD kita tahu punya peran dan fungsi di desa, jangan hanya hak saja yang dituntut sementara kewajiban tidak dilaksanakan oleh Karena tidak mengetahui tugas pokok seorang anggota BPD.Jadi Tugas Pokok sebagai anggota BPD bagaimana mengontrol pekerjaan pemerintahan yang dijalankan pemerintah Desa, sebagai alat kontrol, sebagai alat monitoring dan sebagai partner kerja dengan kepala Desa.

Anggota BPD yang sudah dilantik akan menjabat 8 tahun lamanya.Dan untuk mengganti ketua dan anggota BPD tidak ada aturan dalam perundang-undangan tanpa melakukan pelanggaran, mengundurkan diri, sakit, meninggal dunia, atau pindah ke daerah lain itu baru bisa melakukan pergantian ketua maupun anggota BPD.

Kepala Desa tidak bisa mengintervensi BPD,akan tetapi BPD berhak mempertanyakan apa kerja pemerintahan dalam satu desa kepada kepala Desa.

Kepada anggota BPD yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya agar kerja bersama dengan pemerintahan disini kalau besok lusa ada kegiatan kita anggap kurang atau kita anggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku fungsi dan tugasnya BPD untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah Desa dalam hal ini kepala Desa.,”pungkasnya”.

Editor: Samsir Daeng Tinggi, MBS Sulawesi-Selatan

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan Berduka Atas Wafatnya, Zetro Leonardo Purba di Lima Peru.
Bupati Batu Bara dan PT Inalum Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah 2025
Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar
Bupati dan Wabup Batubara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80
Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian Dengan Mengadakan Berdoa Bersama
Telah Beroperasi Ratusan Tahun, Kini Sumur Bor Simpado Diresmikan
Pembangunan Jembatan di Kuala Keritang Diduga Asal Jadi, Warga Pertanyakan Transparansi
Ketua MUI Krangkeng Ajak Masyarakat Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi Isu Yang Berkembang

Berita Terkait

Kamis, 4 September 2025 - 12:37 WIB

Pemerintah Kabupaten HumbangHasundutan Berduka Atas Wafatnya, Zetro Leonardo Purba di Lima Peru.

Rabu, 3 September 2025 - 20:59 WIB

Bupati Batu Bara dan PT Inalum Tinjau Pelaksanaan Pasar Murah 2025

Rabu, 3 September 2025 - 14:49 WIB

Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Kota Makassar

Selasa, 2 September 2025 - 22:02 WIB

Bupati dan Wabup Batubara Apresiasi Peringatan HUT Kejaksaan RI ke-80

Selasa, 2 September 2025 - 21:50 WIB

Bupati Batu Bara Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Perdamaian Dengan Mengadakan Berdoa Bersama

Berita Terbaru