Suka Makmue- Mitra Mabes.Com” Nyak Jah warga dusun Mawar desa ujun tanjung kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya, tinggal dirumah sederhana dan Bocor. Jum’at 28;Juni 2024
Nyak jah seorang janda yang mempunyai tanggungan 1 orang perempuan dalam keadaan cacat mental, nyak jah tidak mempunyai pekerjaan, nyak jah juga tergolong warga disabilitas, keadaan rumah dinding papan beralaskan tanah atap pada bocor.
Menurut kepala desa saat di temui Mitra Mabes mengatakan bahwa nyak Jah perempuan janda memiliki 1 orang anak perempuan dalam keadaan cacat, walaupun dalam keadaan cacat kadang – kadang hanya mengisi tanah di polibet tempat tetsnhga. Andai kata dana desa itu bisa untuk membangun rumah nyak jah menjadi prioritas, Alhamdulillah sebelum lebaran kita sudah bagikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT – DD) kata kepala desa Sarimin
Dia juga mengatakan nyak Jah termasuk disabilitas, maka dari itu saya sebagai pemerintah desa, berharap kepada pemerintah kabupaten melalui dinas terkait Dudi kiranya untuk membatu pembangunan rumah layak huni.
Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 UU 1945 yang mengatakan fakir miskin dan anak- anak terlantar di pelihara oleh Negara. Merujuk bunyi pasal 34 ayat 1 tersebut, UUD mengatur tanggung jawab Negara dalam memeliha fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU 13/ 201.yang dimaksud dengan fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya”” ( Ainon)