BATURAJA, MITRAMABES COM 27 JUNI 2024.-Ahmad rivai pemilik kios Pupuk UD Ahmad desa Penyandingan kecamatan Sosoh buay rayap Kabupaten OKU 27/6/2024 menjelaskan kepada awak media kenapa ia mendapat peringatan dari dinas Pertanian OKU”, bermulanya ia bertujuan membatu teman nya Bokhiri petani permula warga desa Batu Putih kecamat Batu raja barat yg kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi karena ia belum terdaftar di kelompok tani “jelas nya.
Karena Ahmad rivai yg juga selaku anggota kelompok tani berdasar kan usulan RDKK mendapat jatah 910 kg Urea dan 2121 kg NPK Poska maka ia menjual jatah pupuk subsidi nya kepada teman nya yg berdomisi diluar wilayah tanggung jawab nya sebanyak 16 zak terdiri dari urea 9 zak dan NPK Poska 7 zak.
“Kerena tidak di perboleh kan dan tidak sesuai aturan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dalam hal penyaluran atau penebusan pupuk bersubsidi maka pada 2/4/2024 dinas Pertania OKU dgn Nomor surat 500.6.7/307/XXXVII/B /04/224 meminta menarik kembali pupuk tersebut apabila tidak di lakukan pembeli/ petani maka permasalah ini akan serahkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan akan di proses hukum yg berlaku.
“Pemilik kios UD Ahmad telah melaksanakan peritah dinas pertanian kab OKU untuk menarik kembali pupuk bersubsidi dalam penarikan pupuk bersubsidi dari pembeli/petani ia telah membuat Surat Berita Acara penarikan Pupuk bersubsi berdasarkan kesepakatan antara pengecer/penjual dan Pembeli / Petani.
Ahmad juga menjelas kan”, kedepan nya ia akan menyalurkan pupuk subsidi sesuai dgn Peraturan yg berlaku atau Peratuan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian mengatur mengenai bagaimana pengadaan dan penyaluran pupuk hasil subsidi dari pemerintah yang pemanfaatannya digunakan untuk petani,”Ungkap nya.
(Jhony/tim) Mitramabes Com.