Simalungun/MBS Berulang ulang sudah beberapa media online memberitakan galian C yang berada di huta 2 teluk lapian kecamatan ujung padang kab simalungun provinsi Sumatera Utara.Kamis 27/6/2024.
Bahwa galian C tersebut di duga tidak memiliki ijin dan excavator yang di pakai pemiliknya memakai minyak subsidi. Namun sampai detik ini ke giatan tersebut masih beroperasi, walaupun merusak lingkungan hidup yang cukup meresahkan masyarakat huta 2 desa teluk lapian.
Kebenaran itu turut di benarkan parah tokoh tokoh masyarakat yang berada di desa tersebut mereka sangat takut terhadap pengusaha galian C yang konon sangat kejam kalau ada penduduk yang komplain di kalau debu yang beterbangan akibat truk truk yang mengangkut tanah selalu dapat teror dari pengusaha tersebut. Kejadian ini sudah cukup lama di rasakan warga huta dua teluk lapian dan sudah berulang kali mereka mengeluh terhadap kepala desa tapi hasil nya nihil. Seakan akan pengusaha galian C ini sudah menyuap aparat penegak hukum.
Hal serupa turut dikatakan salah satu tokoh yang tidak mau di tuliskan jati dirinya di media karena takut dapat masalah, bahwa di wilayah galian C tersebut sering kelihatan oknum berseragam polisi,, jadi kami takut bang karena merekah ngeri omongannya bang ucap warga ini terhadap awak media , awak media ini bertanya apa ucapan mereka pak terhadap warga, ucap awak media terhadap bapak si warga tersebut bilang sering pengawasnya bilang pak siapa warga yang ribut kalau saya buka galian disini biar saya tau dulu orangnya, kalau mau warga sini ribut akan berurusan sama polda SUMATRA Utara. Mau di penjara mereka. Begitu lah selalu yang di ucapkan mereka pak tutur warga itu sebari ketakutan.
Tak puas dengan keterangan warga tersebut awak media mencoba menjumpai kepala desa teluk lapian di kantor kepala desa. tapi kepala desa tersebut tidak berada di kantor desa. Hingga awak media mencoba menghubungi kepala desa lewat telepon seluler, tapi hasilnya nihil, seakan akan kepala desa tersebut enggan memberi keterangan terhadap awak media.
Melihat ketakutan warga huta 2 desa teluk lapian. Awak media langsung mengkonfirmasi langsung ke polres simalungun lewat hallo kapolres. Senin 24 juni 2024. Lewat pesan WA, dan mengatakan apakah Bapak irjen Agung Setya Imam Effendi SH.. S. I. K.. M. SI memiliki usaha galian C di wilayah huta 2 teluk lapian?. Dan awak media juga mengirim berita yang sebelumnya sudah di beritakan rekan awak media lain. Tapi sampai berita ini di kirimkanlah ke meja kerja redaksi jawaban dari hello kapolres tidak ada jawaban walaupun sudah cek list dua dan di baca.
Kekecewaan dari hasil. Konfirmasi dari hallo kapolres awak media mitra mabes. Kuat dugaan bahwa kapolda sumatra Utara beking galian C yang berada di huta 2 desa teluk lapian. Pada hal UU nomor 4 tahun 2009 pasal 158 tentang pertambangan mineral dan batubara. Yang bunyinya. Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tampa izin dapat di kenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda RP 10 millyar
Dan juga pelaku penyala gunaan Bahan Bakar Minyak. (BBM). Subsidi sebagai mana di atur dalam pasal 55 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyala gunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak , bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang di subsidi pemerintah di pidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda RP 60 millyiar.
Berdasarkan ke dua UU tersebut. Di minta terhadap bapak kapolri jenderal listio Sigit dan juga mentri lingkungan hidup dan ESDM. Supaya komporatif untuk menjaga kerusakan alam dan kerugian negara. Periksa izin galian C yang berada di huta 2 desa teluk lapian kecamatan ujung padang kab simalungun provinsi sumatra Utara.
(Team : Mitra Mabes)