Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti dari 47 Kasus Senilai Rp2 Miliar 19 Juni 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun.MBS- Kejari Kejaksaan Negeri Karimun, musnahkan barang bukti (BB) 47 kasus tindak pidana um

Barang bukti dimusnahkan berdasarkan surat perintah nomor: Print-754/L.10.12./Kpa.5/06/2024

Pemusnahan BB telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan cara dibakar, di halaman Kejari Karimun.

Turut hadir dalam kesempatan itu diantaranya FKPD, Pimpinan OPD dan instansi vertikal lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 47 perkara terdiri dari 46 perkara tindak pidana umum dan 1 perkara tindak pidana khusus terhitung dari Januari hingga Juni 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi.

Dikatakannya, adapun BB yang dimusnahkan ialah narkotika jenis sabu sebanyak 185,0359 gram, 231,5137 gram ganja, 1.602 gram pil ekstasi.

Kemudian BB berupa pakaian, handpone dan rokok.

“Untuk nilainya sekitar Rp2 miliar,” kata Priyambudi.

Kajari Karimun menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara bertahap.

Salah satu BB berupa rokok yang masih tersisa sebanyak 2.990 karton lagi untuk dimusnahkan.

Lanjutnya, dilakukan bertahap mengingat keterbatasan tempat dan alat yang digunakan.

Karena memusnahkan BB tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sehingga dibutuhkan persiapan serta lokasi yang tepat.

“Kita sedang persiapkan tempatnya karena butuh tanah lapang yang jauh dari pemukiman warga untuk menghindari hal-hal tak diinginkan terjadi,” ujar Priyambudi.

Kajari Karimun menjelaskan, pemusnahan BB tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Selain itu, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara tindak pidana.

“Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Priyambudi. Kepada awak media MBS (aspsaroni)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026
SD Negeri UPT VI Seuneuam Butuh Tambahan 3 Ruang Baru” Kepala Dinas Jangan Tutup Mata” 

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:43 WIB

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:25 WIB

Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:21 WIB

Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman

Berita Terbaru