Dalam Semalam, 2 Pelaku Judi Togel di Ringkus Satreskrim Polres Kampar

Kamis, 6 April 2023 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAKHULU- Mitramabes.com Satreskrim Polres Kampar atau Tim Macan berhasil mengungkap kasus judi jenis togel, dalam semalam dua pelaku berhasil diamankan dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar.

Pelaku pertama AN (30) warga Dusun III, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu yang di tangkap pada Senin (3/4/2023) sekira Jam 21.00 WIB. Ia di tangkap di sebuah kedai Jalan Pandau Jaya, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku IW, HP Oppo dan uang Rp 410 ribu.

Dan pelaku kedua IW (34) warga Dusun II Simpang Pulau, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu ia ditangkap Senin (3/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB di sebuah kedai Jalan Karya Baru, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Dari penangkapan pelaku IW ini berbasil diamankan barang bukti HP Xiomi Dan uang tunai Rp 473 ribu.

Kejadian penangkapan pelaku ini berawal dari pelaku pertama, saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar mendapatakan perintah dari Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Aris Gunadi S.I.K., M.H. untuk melakukan Penangkapan terhadap pelaku perjudian yang sudah meresahkan masyarakat.

Selajutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar berangkat menuju ke TKP pertama yang berada di sebuah kedai di Jalan Pandau Jaya Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu.

Lalu sekira Pukul 21.00 WIB Tim berhasil menemukan pelaku AN yang sedang merekap perjudian jenis togel, lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Selanjutnya Tim Macan ini kembali mendapat informasi bahwa masih ada satu pelaku lainnya yang saat itu berada di kedai di Jalan Karya Baru, Desa Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu.

Maka Tim langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku di TKP yang sedang duduk merekap togel, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi SIK MH, membenarkan penangkapan pelaku ini, “Kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres Kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan mereka ini sudah melanggat pasa 303 KUH Pidana,”tegas Kasat.

Ditempat terpisah Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK saat di konfirmasi memberi himbauan kepada masyarakat kampar agar saling menjaga harkamtibmas diwilayah Hukum Polres Kampar serta agar tidak melakukan praktek perjudian.

Editor : TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:35 WIB

Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB