Indramayu, Mitramabes.com – Kejaksaan Negeri Indramayu bersama Forkopimda lainnya melaksanakan pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa obat-obatan terlarang jenis tramadol, heroin, ganja kering, sajam, handphone, dan lainnya, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (20/6/2024).
Acara dihadiri oleh Kepala Kejari Indramayu, Kapolres Indramayu, Dandim 0616 Indramayu, Bupati Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kepala Rupbasan Indramayu, dan sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Indramayu mengatakan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan bekerjasama dengan kami, sementara itu Kapolres Indramayu mengatakan, Alhamdulillah berkat kerja keras kami bisa mengungkap kasus-kasus ini.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Nina Agustina mengatakan, “yuk kita sama-sama jaga kondusifitas Indramayu dan kepada generasi muda khususnya adik-adik SMK yang sederajat, SMP yang sederajat terutama yang hadir disini janganlah kalian sampai salah pilih dalam pergaulan yang nantinya akan merugikan diri sendiri, ujar Bupati.
Sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan kerjasama dalam memerangi kejahatan dan naskah pemusnahan barang bukti. Usai penandatanganan langsung dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar oleh Forkopimda.
(Abid)