Satlantas Polres Tebing Tinggi Jelaskan Cara Penanganan Tilang,”Ini Faktanya!!!.

Sabtu, 22 Juni 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi/ MBS Satlantas polres tebing tinggi paparkan cara penanganan Tilang di polres tebing tinggi pada hari Sabtu(22/06/2024)

Kasat lantas polres tebing tinggi AKP Agnis Juwita.,S.I.k.M.M.,M.Si. menjelaskan dengan Tegas penanganan pelanggaran tilang.

Lanjut,satlantas polres tebing tinggi AKP Agnis Juwita,,S.I.K.M.M.,Si.,Bahwa pelanggaran di tilang kemudian di berikan No.BRIVA TILANG oleh petugas,selanjut nya pelanggaran membayar sendiri Briva tilang ke loket pembayaran yang ada,”jelasnya,

Beliau juga menghimbau dengan masyarakat kota tebing tinggi dengan cara mudah dapat membayar pelanggaran Briva tilang di Alfamart,Indomaret,atau ATM BRI.”tegasnya”.

Selanjutnya pelanggaran kembali ke petugas dan barang bukti yang di tilang di kembalikan ke petugas dan menyerahkan kemasyarakatan yang di tilang,”ujarnya.

Berdasarkan Undang- Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

pihak kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui di E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di BRIVA itu bukan kita petugas, melainkan Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh si pelanggar tersebut.

Setelah melakukan pembayaran denda tilang, Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK dan juga BPKB.
Sementara untuk motor yang terjaring knalpot brong, harus membawa serta knalpot yang sesuai keluaran pabrik.

Kasat lantas polres tebing tinggi juga menjelaskan kalo masalah denda tilang tertera di E.Tilang di Briva itu bukan kita,melainkan petugas Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan beberapa pasal yang di langgar oleh si pelanggar,”tutupnya”

(HR )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)
Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah Polri , Hanya FRIC yang Loyalitas Tanpa Batas Kepada Polri
Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan
*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*
Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi
Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling
Polisi Hadir Sebagai Sahabat, Patroli Siang Sambangi Bengkel Motor
Permohonan Praperadilan Istri Tersangka AG Ditolak, Status Tersangka Sah Secara Hukum

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 22:58 WIB

Fast Respon Indonesia Center Satgas Jaga Maruah Polri , Hanya FRIC yang Loyalitas Tanpa Batas Kepada Polri

Kamis, 11 September 2025 - 22:53 WIB

Sinergi di Dumai Berbuah Kelapa: Imigrasi, TNI-Polri, dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kamis, 11 September 2025 - 22:51 WIB

*Ketum KP3D Apresiasi Kejari Kabupaten Bekasi, Terkait Pengungkapan Kasus Tipikor Dana Desa Sumberjaya*

Kamis, 11 September 2025 - 20:48 WIB

Kapolres Lebak: Dengan Maulid Nabi Kita Teladani Akhlak dan Tingkatkan Kecintaan kepada Baginda Nabi

Kamis, 11 September 2025 - 20:15 WIB

Kapolda Riau Luncurkan Green Satkamling

Berita Terbaru