Satnarkoba Polres Tanah Karo Gagalkan Diduga Penjual Sabu Saat Hendak Mengedarkannya

Jumat, 21 Juni 2024 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilaksanakan, pada hari Selasa(14/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah mobil yang berada di tepi Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dalam pengungkapan ini, petugas dari Satresnarkoba berhasil menangkap seorang tersangka bernama MJS (39), warga Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,11 gram, dua lembar tisu warna putih, satu buah plastik bening, dan satu unit mobil Avanza warna silver metalik.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Henry DB. Tobing, S.H., menjelaskan penangkapan ini, bermula setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait dengan peredaran narkotika.

“Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, hingga pada Selasa(14/05) kemarin kami berhasil menganankan seorang pria yang berada di dalam mobil”, kata Kasat Narkoba, Jumat(21/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Saat melakukan penggeledahan, personel barang bukti narkotika di bawah kursi pengemudi mobil Avanza yang dibawa oleh tersangka.

AKP Henry DB. Tobing, S.H., melanjutkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang baik antara masyarakat dan polisi.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa kerjasama ini, pengungkapan kasus ini tidak akan berhasil. Kami akan terus meningkatkan upaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” ujarnya.

Tersangka saat ini sudah ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Mapolres Tanah Karo dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23
Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung
Atlet Taekwondo PPLP provinsi NTB L.Irsan prabu Nataprawira meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli
Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan
Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa
Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:19 WIB

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:01 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:59 WIB

Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:57 WIB

Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:50 WIB