Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap GP di Hotel, Diduga Kuat Hendak Mengedarkan Sabu Sabu

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES– Polres Tanah Karo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kali ini, yang terjadi pada, Rabu(8/05/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di salah satu Hotel di Jalan Jamin Ginting, Gang Berhala, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Tersangka yang berhasil diamankan ini adalah seorang laki laki dengan inusial GP(23), warga Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Adapun barang bukti yang diamankan,
dari penangkapan ini, berupa, satu buah plastik klip berwarna merah berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 23,19 gram, satu potongan plastik bening, potongan lakban berwarna hitam dan satu unit handphone Android merk Oppo berwarna biru.

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang terencana dan didasarkan pada informasi yang akurat dari masyarakat.

“Kami telah melakukan pemantauan intensif terhadap aktivitas tersangka sebelum melakukan penangkapan ini, hingga akhirnya melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu”, jelas Kasat Narkoba, Kamis(20/06/2024), di Mapolres Tanah Karo.

Dirinya menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga sehingga kami dapat melakukan tindakan tepat sasaran. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan kenyamanan warga Kabulaten Karo,” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan dan penyelidikan, tersangka GP ini sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dalam pasal 114 ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

“Terkait asal kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut, kami juga akan melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengecek apakah tersangka GP ini merupakan bagian dari jaringan narkoba wilayah”, tutup Kasat.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Bekerjasama Dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Tengah 
Aklamasi, Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi Sumut, Ketum Instruksikan Tata Organisasi di Seluruh Lini
Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 
PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
Penghulu Sungai Daun Gerak Cepat Perbaikan Jalan Pakai Alat Berat.
Penghulu Teluk Piyai Turun Langsung Padamkan Api Di Sungai Tunggak
Polsek Seputih Banyak Laksanakan Pembinaan Pelajar Lewat Upacara Bendera di Sekolah-Sekolah
Polres Labuhanbatu Kerahkan 310 Personel Amankan HUT ke-17 Pemkab Labura

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 14:59 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Bekerjasama Dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Tengah 

Senin, 21 Juli 2025 - 14:15 WIB

Aklamasi, Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi Sumut, Ketum Instruksikan Tata Organisasi di Seluruh Lini

Senin, 21 Juli 2025 - 13:12 WIB

Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 

Senin, 21 Juli 2025 - 13:05 WIB

PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

Senin, 21 Juli 2025 - 12:37 WIB

Penghulu Sungai Daun Gerak Cepat Perbaikan Jalan Pakai Alat Berat.

Berita Terbaru