Bantaeng.mitrambes.com.Reskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan.Seorang pria berinisial HB,selanjutnya dilakukan pengembangan atas kasus pencurian tersebut,
Kasus ini sebelumnya sudah diungkap Polres Bantaeng. Disebutkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari aksi pencurian mobil di dua TKP, yakni Jalan Seruni dan Jalan Sungai Calendu. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti enam unit mobil hasil curian.
Sementara itu Kapolres Bantaeng, AKBP Edward Jacky, mengatakan bahwa HB diamankan di rumah kediamannya, Kecamatan Gantarangkeke.
“Hasil pengembangan di dua TKP, kami mengamankan satu tersangka lagi dengan inisial HB, yang merupakan keterkaitan jaringan curat mobil yang lalu,” ucap, Kapolres saat konferensi pers, Kamis (20/6/2024)
Selain itu, Polisi juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku HB dalam aksinya bersama dua rekannya yang telah ditangkap sebelumnya, IS dan DS.
Selain itu, Kapolres Edward Jacky menyebut peran keterlibatan HB dalam kasus ini. HBO bertugas melakukan pemantauan di lokasi kejadian.
“Peran HB bersma DS melakukan srvei target. Kemudian setelah dinyatakan aman, barulah melakukan aksi pencurian,” jelas Kapolres,
Dia juga menyebut bahwa semua tersangka yang diamankan saat ini merupakan sindikat pencurian mobil. Sebab mereka juga melakukan kerja sama dengan penadah.
“Ini adalah sindikat pencurian mobil yang akan kita kembangkan terus,” ucapnya,
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HB akan disangkakan pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan penrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara kata Kapolres memgakhiri,(Ucok Haidir )