Dua Orang Pemilik Ganja, Ditangkap Satnarkoba Polres Tanah Karo Tanah Karo

Rabu, 19 Juni 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo MITRA MABES- Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkoba jenis ganja, pada Selasa(07/05/2024) Sekira Pukul 23.00 WIB di Tikungan Tebu manis Desa Dolat Rakyat kec. Tigapanah Kab. Karo

 

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH(23), warga Dusun Lembah Katisan Desa Sempajaya Kec. Berastagi dan HH(22), warga Gg. Pelawai Simp Korpri kec. Berastagi Kab. Karo.

 

Kasat Narkoba AKP Henry DB. Tobing, S.H, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 (dua ratus lima puluh ) gram, yang disimpan di dalam 1(satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

 

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba, Selasa(18/06/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengandarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut. Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

 

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya”, tambah Kasat.

 

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM
Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan
IAKN Tarutung Audiensi Kepada Bupati Humbahas Bahas Transformasi Menjadi UKN dan Dukungan Beasiswa.
Kepala Sekolah SMAN 3 Suka Makmue Dra Nursiah” Orang Tua Harus Peduli Terhadap Anaknya Di Rumah
Masih Ada Pihak Sekolah Yang Menjual Seragam Batik ” Jangan Paksa Wali Murid Jahit Baju Batik”

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 21:24 WIB

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Juli 2025 - 20:56 WIB

Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.

Senin, 21 Juli 2025 - 20:55 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

Senin, 21 Juli 2025 - 20:31 WIB

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan

Berita Terbaru

{

NASIONAL

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Jul 2025 - 21:09 WIB