MITRAMABES.COM- Tulang bawang. Propinsi Lampung.Oknum Pengusaha Jasa Komunikasi WIFI Kampung Ringin sari Kecamatan Banjar margo Kabupaten TUBA (Tulang bawang) diduga kuat, menyantoli kabel jalur wifi para konsumen ke tiang PLN (Perusahaan Listrik Negara) Diduga kuat oknum pengusa tidak mengantongi Izin usaha dan oknum telah mengabaikan aturan Pemerintah yaitu Kementrian Komunikasi dan Informatika, Senin 16/6/2024.
Pasalnya, saat tim wartawan lakukan pengontrolan di sepanjang wilayah seputaran terkhusus kampung tersebut Ringin sari, terlihat sangat jelas di alat sorot wartawan kabel penghubung wifi tersebut terpasang atau tercantol di tiang listrik milik negara / PLN Jalan raya bahkan jalan jalur dalam kampung Ringin sari tersebut bahkan kabel penghubung konsumen sama halnya menyantol semua di tiang listrik PLN dan kesannya oknum Pramujo selaku pengusaha wifi tersebut di duga kuat tidak memenuhi unsur dan acuan persaratan serta aturan Pemerintah Bidang Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tak hanya itu saja sangking Nekatnya si oknum pengusaha wifi tersebut berani menyantolkan kabel wifi jalur penghubung antar para konsumen di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) tampa IZIN. Tampa ia sadari hal tersebut berdampak buruk dan negatip bahkan bisa mengakibatkan Kepatalan dan Beresiko tinggi terhadap pekerja mereka dan para konsumen. Seperti seandainya terjadi Konsleting tentunya bisa menyebabkan kebakaran dan tersengat aliran Listrik bahkan bisa terjadi mengorbankan harta, rumah bahkan nyawa manusia.
Dikonfirmasi team wartawan beberapa warga seputaran Ringin sari selaku Konsumen pengguna jasa wifi yang enggan di tulisannya namanya mereka memaparkan
“Awal masuk atau uang pendaftaran kami bayar Rp 1000 000 rupiah kemudian perbulan kami bayar Rp 200 000 rupiah, kalau pemilik usaha katanya sih orang dari Gedung aji baru (Gaba) nama Pramujo, ” Ungkap Nara sumber.
Dihubungi tim wartawan via ponsel pemilik usaha wifi nama Pramujo baik melalalui pesan whatsapp, pesan suara dan langsung di hubungi via telpon, mirisnya meskipun no tilpunnya aktip dan online namun oknum tersebut cuek dan mengabaikanya saja atau tidak bersikap koperatip.
Dengan adanya hal tersebut kami team wartawan sudah soan ke kantor PLN dan telah lakukan kordinasi terhadap Irfan selaku Manager pihak kantor PLN cabang unit 2 Banjar agung.
Saat jumpa di kantor PLN pihaknya Irfan manager kantor cabang PLN menyatakan akan kordinasikan terlebih dahulu kepada Manager kantor Telkom pusat Lampung baru apapun hasilnya Irfan manager akan segera secepatnya sampaikan terhadap team wartawan.
Seharusnya pelaku usaha tersebut terlebih dahulu melakukan persaratan usahanya seperti
Pelaku usaha perlu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu
Pelaku usaha mengajukan perizinan berusaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui OSS RBA (https://oss.go.id), panduan bisa diakses pada laman https://oss.go.id/panduan
Pelaku usaha melakukan pendaftaran hak akses melalui OSS RBA. (www.oss.go.id), Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB dari OSS 1.1 dapat melakukan penggantian hak ases di laman tersebut.
Registrasi online di https://e-telekomunikasi.kominfo.go.id, lalu isi form registrasi dan login menggunakan akun yang sama dengan oss.go.id
Lengkapi data instansi dan data penanggung jawab
Tunggu proses verifikasi selesai, notifikasi persetujuan akan dikirim melalui email terdaftar.
Pelaku usaha mengajukan permohonan perizinan baru sesuai dengan KBLI yang telah diperoleh melalui OSS dan melakukan Permohonan Pemenuhan Persyaratan
Pelaku usaha mengajukan Uji Laik Operasi (ULO) Penyelenggaraan Telekomunikasi setelah memperoleh notifikasi persetujuan pemenuhan persyaratan.
Petugas ULO Kominfo melaksanakan ULO bersama dengan pelaku usaha, dalam hal dinyatakan laik operasi diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO)
Pelaku usaha mengupload SKLO dan dokumen pemenuhan persyaratan perizinan ke sistem OSS RBA (https://oss.go.id)
Izin Penyelenggaraan Telekomunikasi diterbitkan melalui sistem OSS RBA setelah proses verifikasi pemenuhan persyaratan disetujui.
Ketentuan dasar hukum atau sangsi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam UU Telekomunikasi No. 36/1999 khususnya Pasal 47 yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Untuk itu, Kementerian Kominfo akan tetap terus melakukan sosialisasi ke beerbagai pidak dan di berbagai daerah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini dengan tujuan agar tingkat pelanggaran dapat diminimalisasir.
Kami juga sebagai team wartawan tentunya akan siap bekerja sama mengkawal pihak PLN untuk melaporkan pihak oknum pengusaha wifi Terkait hal tersebut terhadap APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Tulang bawang, di wilayah hukum setempat, sesuai dengan adanya permasalahan tersebut sebagai penemuan dari kami selaku team Wartawan.
(Hel….. Team)