Polsek Rangsang Barat Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu

Senin, 17 Juni 2024 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI,RIAU MITRAMABES – Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dua orang diduga pengedar diringkus pada Sabtu (15/6/2024) malam.

Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan berinisial Sn (21) dan Sl (22). Keduanya merupakan warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat.

“Pelaku diduga sebagai pengedar. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Roly Irvan, Minggu (16/6/2024).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Res Intel Polsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Sialang Pasung sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Roly Irvan langsung memerintahkan Tim Res Intel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Selanjutnya tim Res Intel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Syafrizal melakukan pengintaian. Setengah jam di TKP, tim Res Intel melihat dua orang mencurigakan. Lalu tim memberhentikan kedua orang tersebut, dan kemudian memanggil Kepala Dusun setempat untuk dilakukan penggeledahan badan.

“Hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku celana salah satu pelaku,” jelas Roly Irvan.

Selanjutnya, tim menanyakan kepada kedua terduga pelaku terkait siapa pemilik paket diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.

“Pelaku menyebut jika barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibeli dari seorang pria berinisial Sm yang berada di Selatpanjang, dan saat ini dalam pengejaran,” papar Roly Irvan.

Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu, atas pengungkapan itu polisi turut mengamankan 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam yang digunakan terduga pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Nmax warna hitam kombinasi orange dengan Nopol BM 5597 XF.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Roly Irvan.(ikm)

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI, Dankodaeral XII Terima Courtesy Call Dirlambangja AU
Kodaeral XII Gelar Sidang Pantukhirda, Wujudkan Rekrutmen TNI AL Transparan dan Berkualitas
*Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP*
Koalisi Laporkan Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Kekerasan Sistemik
Hari Kelima Puasa Ramadhan Masyarakat Berburu Takjil Semakin Ramai Personel Polsek Pontianak Utara Stasioner Dilokasi Pasar Juadah
Perang Total Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan 8 Kg Sabu Dan Bongkar Jaringan Internasional
Komisi III DPRD Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:33 WIB

Perkuat Sinergitas TNI, Dankodaeral XII Terima Courtesy Call Dirlambangja AU

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB

Kodaeral XII Gelar Sidang Pantukhirda, Wujudkan Rekrutmen TNI AL Transparan dan Berkualitas

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:23 WIB

*Pangdam XII/Tpr Ikuti Rapat Virtual Bersama Wakil Panglima TNI, Evaluasi Progres Pembangunan KDKMP*

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:05 WIB

Koalisi Laporkan Pengeboran Minyak Tanpa Izin di Tanjung Laut Sebagai Kekerasan Sistemik

Selasa, 24 Februari 2026 - 21:00 WIB

Hari Kelima Puasa Ramadhan Masyarakat Berburu Takjil Semakin Ramai Personel Polsek Pontianak Utara Stasioner Dilokasi Pasar Juadah

Berita Terbaru