Polsek Rangsang Barat Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu

Senin, 17 Juni 2024 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI,RIAU MITRAMABES – Polsek Rangsang Barat, Kepulauan Meranti berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Dua orang diduga pengedar diringkus pada Sabtu (15/6/2024) malam.

Kapolsek Rangsang Barat, Iptu Roly Irvan SH MH mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan berinisial Sn (21) dan Sl (22). Keduanya merupakan warga Desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat.

“Pelaku diduga sebagai pengedar. Saat ini sudah diamankan di Mapolsek Rangsang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Roly Irvan, Minggu (16/6/2024).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, tim Res Intel Polsek Rangsang Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Sialang Pasung sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mengetahui informasi tersebut, Kapolsek Roly Irvan langsung memerintahkan Tim Res Intel untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku.

Selanjutnya tim Res Intel yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Bripka Syafrizal melakukan pengintaian. Setengah jam di TKP, tim Res Intel melihat dua orang mencurigakan. Lalu tim memberhentikan kedua orang tersebut, dan kemudian memanggil Kepala Dusun setempat untuk dilakukan penggeledahan badan.

“Hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang berada di saku celana salah satu pelaku,” jelas Roly Irvan.

Selanjutnya, tim menanyakan kepada kedua terduga pelaku terkait siapa pemilik paket diduga narkotika jenis sabu tersebut. Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa paket diduga narkotika jenis sabu adalah miliknya.

“Pelaku menyebut jika barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibeli dari seorang pria berinisial Sm yang berada di Selatpanjang, dan saat ini dalam pengejaran,” papar Roly Irvan.

Selain barang bukti diduga narkotika jenis sabu, atas pengungkapan itu polisi turut mengamankan 1 buah handphone merk Xiaomi Redmi 7 warna hitam yang digunakan terduga pelaku dan 1 unit sepeda motor merk Nmax warna hitam kombinasi orange dengan Nopol BM 5597 XF.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Roly Irvan.(ikm)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan
Trabas Kamtibmas : Kapolres Tanah Karo Bersama Personel Sambangi Warga Dan Salurkan Bantuan Sosial
Semangat Pancasila! Komenwa dan TeRuci Gelar Bakti Sosial untuk Santri & Warga Baduy   
Satres Narkoba Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Tujuan Kalteng, Pelaku Dibekuk di Pontianak Utara
PPWI Bangga! Wilson Lalengke dan Pewarta Warga se-Nusantara Apresiasi Penghargaan Dunia untuk Senator Maya Rumantir
Polres Meranti Patroli Skala Besar, Cegah Tindak Kejahatan & Premanisme
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Indramayu Gelar Upacara dan Diskusi Kebangsaan
WAKIL BUPATI SAMOSIR HARAPKAN PRAMUKA MEMILIKI SIKAP YANG TANGGUH DAN BERBUDAYA

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:48 WIB

Terindikasi Serobot Lahan Warga, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho Dipolisikan

Minggu, 1 Juni 2025 - 17:50 WIB

Semangat Pancasila! Komenwa dan TeRuci Gelar Bakti Sosial untuk Santri & Warga Baduy   

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:23 WIB

Satres Narkoba Polresta Pontianak Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Tujuan Kalteng, Pelaku Dibekuk di Pontianak Utara

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:09 WIB

PPWI Bangga! Wilson Lalengke dan Pewarta Warga se-Nusantara Apresiasi Penghargaan Dunia untuk Senator Maya Rumantir

Minggu, 1 Juni 2025 - 13:54 WIB

Polres Meranti Patroli Skala Besar, Cegah Tindak Kejahatan & Premanisme

Berita Terbaru