Nekat! Pelaku Narkoba Bergulat Dengan Polisi Saat Penangkapannya di Desa Tanah Merah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK HULU, mitramabes.com. Seorang pria berinisial GI (24) warga Dusun Pandau Makmur, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar nekat menodongkan senjata tajam kepada anggota polisi yang menangkapnya Rabu (12/6/2024) sekira pukul 21.25 Wib.

Pelaku ditangkap di Jalan Pasir Putih Depan Rumah Makan Elok Basamo Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu. “Saat penangkapannya, ia melakukan perlawanan dan mengeluarkan pisau lipat,” ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.

Awalnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis shabu.

“Ketika sedang berada dijalan Raya depan rumah makan Elok Basamo tim opsnal melihat pelaku yang merupakan target akan melakukan transaksi dan tim opsnal langsung menangkap pelaku,” Jelasnya.

Namun pelaku melakukan perlawan dengan mengeluarkan pisau lipat dari kantong celananya namun dapat diamankan oleh anggota opsnal.

“Pada saat berusaha ditangkap tersebut anggota opsnal sempat bergumul dengan pelaku dan saat itu pelaku mengeluarkan bungkusan dompet dari saku celananya lalu melemparkan kearah jalan,” tambah Kapolsek.

Setelah pelaku dapat dikendalikan maka dipanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan barang bukti narkotika jenis sabu sabu yang dibuang pelaku berupa 13 bungkus kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu yang sempat dilemparnya keluar dari saku celananya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine pelaku mengandung positif Amphetamin,” terangnya.

Darinya berhasil diamankan barang bukti 13 paket narkoba siap edar dengan berat bruto 2,30 Gram dan barang bukti lainnya.

” Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.

S. Zega

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM
Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024
Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan
IAKN Tarutung Audiensi Kepada Bupati Humbahas Bahas Transformasi Menjadi UKN dan Dukungan Beasiswa.
Kepala Sekolah SMAN 3 Suka Makmue Dra Nursiah” Orang Tua Harus Peduli Terhadap Anaknya Di Rumah
Masih Ada Pihak Sekolah Yang Menjual Seragam Batik ” Jangan Paksa Wali Murid Jahit Baju Batik”

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 21:24 WIB

Kapolsek Rupat Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 21 Juli 2025 - 21:09 WIB

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Juli 2025 - 20:56 WIB

Puluhan Kepala Desa se pakpak bharat menyaksikan Peresmian koperasi Desa Merah putih serentak Se indonesia oleh presiden RI Prabowo subianto.

Senin, 21 Juli 2025 - 20:55 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungbalai 2025-2029 dan Ranperda Pelaksanaan APBD 2024

Senin, 21 Juli 2025 - 20:31 WIB

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan: Janji Siswa Etika dan Budaya Harus Dipedomani dan dilakukan

Berita Terbaru

{

NASIONAL

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Jul 2025 - 21:09 WIB