Muara Enim -mitramabes.com.
Satuan Lantas Polres Muara Enim melakukan sosialisasi Pergub No. 6 Tahun 2023 Tentang pemberian kerianganan sanksi ADM Pajak kendaraan dan Bea BBN II yang merupakan program dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Suwandi, SH, M.SI mengatakan bahwa pemutihan pajak tersebut berlaku mulai 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.
Program tersebut diharapkan bisa meringankan beban masyarakat Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Muara Enim.
“Kami juga memberikan himbauan kamtibmas untuk hati – hati terhadap keamanan kendaraan bermotor serta pemberian kiat-kiat agar kendaraan tidak menjadi korban pencurian,” kata AKP Suwandi.
Ia menerangkan bahwa program tersebut berupa membebaskan masyarakat dari biaya sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua hingga seterusnya (BBN II).
Adapun sosialisasi di antaranya dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Muara Enim yang dipimpin oleh Kanit Regident Sat Lantas Polres Muara Enim Iptu Rama Juliani didampingi oleh Aiptu Dedi Mursalin, Bripka Heriansyah dan Briptu Ade Sandra di Pasar Inpres Muara Enim dan PT. SERVO GROUP ( TITAN ) pada hari Selasa (4/4). Sosialisasi program tersebut mendapat tanggapan antusias warga Kabupaten Muara Enim.
“Sosialisasi akan rutin kami lakukan dengan menggandeng instansi terkait selama program ini berjalan. Harapannya stimulus pemutihan ini dapat dimanfaatkan wajib pajak Kabupaten Muara Enim dengan segera membayar pajak.
Pungkas,”(RD MBS)