Jadi Biang Macet, Regulasi Bajai Jadi Pertanyaan Besar Bagi Kalangan Masyarakat Sekitar

Jumat, 14 Juni 2024 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tak Kantongi Ijin, Bajai Masih Beroperasi di Aspal Kota Makassar

MAKASSAR—Seperti pantauan dari jepretan kamera jenis Bajai tiga roda ini sudah ramai di makassar di jadikan transportasi namun dari cara pengemudinya melebihi kendaraan roda 4 padahal mereka sebagian hanya mengantongi SIM C mirip roda 2 kendaraan bermotor

Seperti yang di lontarkan Kasubdit regident AKBP Restu Wijayanto, S.Ik di beberapa media beberapa waktu lalu bahwa pengemudi Bajai di wajib kan memakai Izin Mengemudi Sim (A) sebelum naik ketingkatan A Umum

”Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi,“ jelas AKBP Restu.

Fenomena kota besar lanjut AKBP Restu, memaksa para penyedia aplikasi memutar otak mereka untuk menciptakan transportasi guna melayani masyarakat. Peran serta Pemerintah daerah, baik itu Pemprov dan Pemkot untuk menerbitkan regulasi yang sah, agar mode transportasi ini ada yang menaungi.

Simpan siur soal regulasi ini menjadi pertanyaan besar. Di konfirmasi keberadaan Bajai ini Dishub Makassar angkat bicara.

Melalui Kabid Angkutan Dishub Kota Makassar, Dr. Jusman menjelaskan jika bajaj dimanfaatkan sebagai angkutan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 12 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Sektor Transportasi,” Kata Jusman Sabtu (17/6/2024)

Kabid bergelar Doktor ini membeberkan soal bajai. Bajai itu bisa mendapatkan dua izin wilayah operasional. Pertama sebagai izin angkutan sewa dan kedua sebagai izin angkutan sewa khusus. Jika operasionalnya tidak batasi wilayah administrasi, operasionalnya melintasi Kota dan atau Kabupaten dikategorikan angkutan sewa. Jika operasional nya wilayah operasionalnya dibatasi secara administrasi atau operasionalnya hanya dalam wilayah Kota atau dalam wilayah kabupaten maka hanya di kategorikan angkutan sewa khusus,

“Untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut harus secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), Koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai tentunya,” Katanya

Mengawali proses pendaftarannya melalui aplikasi OSS (online single Submission). Sesuai Permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangan lembaga yang akan melakukan kelayakan berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survey kelayakan dan pemenuhan standar minimal (SPM) serta melakukan pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang termasuk ketersediaan sistem tracking (GPS) dan ketersediaan aplikasi sistem pemesanan secara online .

Setelah lengkap Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diupload di aplikasi di OSS, jika verifikasi dan seluruh komponen perizinan lengkap, maka Walikota atau Bupati atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui kepala DPMPTSP. Selanjutnya dari OSS tersebut, akan menjadi rujukan kepolisian menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan,” Imbuhnya.

Sedikit informasi bahwa untuk bajai di makassar belum ada regulasi yang mengatur soal angkutan karena belum ada uji kelayakan.

Hingga berita ini turun, Belum ada konfirmasi jelas dari Owner bajai soal ijin operasionalnya.

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komitmen, Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan Dua THM, Total Sudah Lima Lokasi
Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Bekerjasama Dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Tengah 
Aklamasi, Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi Sumut, Ketum Instruksikan Tata Organisasi di Seluruh Lini
Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 
PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)
Penghulu Sungai Daun Gerak Cepat Perbaikan Jalan Pakai Alat Berat.
Penghulu Teluk Piyai Turun Langsung Padamkan Api Di Sungai Tunggak
Polsek Seputih Banyak Laksanakan Pembinaan Pelajar Lewat Upacara Bendera di Sekolah-Sekolah

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 15:15 WIB

Komitmen, Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan Dua THM, Total Sudah Lima Lokasi

Senin, 21 Juli 2025 - 14:59 WIB

Balai Pemasyarakatan Kelas II Metro Melakukan Kegiatan Bimbingan Kemandirian Klien Pemasyarakatan Bekerjasama Dengan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Lampung Tengah 

Senin, 21 Juli 2025 - 13:12 WIB

Bupati Taput Ajak Jemaat Distrik II Silindung Bersama Dukung Program Pemerintah. 

Senin, 21 Juli 2025 - 13:05 WIB

PESERTA DIDIK BARU DI SPNF SKB KOTA BINJAI TAHUN AJARAN 2025/2026 MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS)

Senin, 21 Juli 2025 - 12:37 WIB

Penghulu Sungai Daun Gerak Cepat Perbaikan Jalan Pakai Alat Berat.

Berita Terbaru