Diduga Putus Urat Saraf anak laporkan Ibu kandungnya Ke Pengadilan” Kalah Di Pengadilan Malah Naik Banding”

Sabtu, 15 Juni 2024 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Takengon,Mitra Mabes.com – Seorang anak melaporkan ibu kandungnya kepengadilan Negeri Takengon. Sebelumnya persoalan ini pernah dibawa melalui Rana Desa kemudian desa menolak karena tidak ada dasarnya dan tidak ada perna keluar surat SKT, kemudian penggugat melalui tingkat kecamatan di kecamatan pun dilakukan penolakan dengan hal yang sama tidak memiliki dasar atau surat SKT setelah ditolak dari kecamatan penggugat melaporkan ke Kapolres disana juga di tolak karena tidak mencukupi bukti bahwa terjadi penggelapan dan perampasan tanah, yg herannya di kapolres baru muncul surat SKT tersebut.Sabtu 14 Juni 2024

Kami menduga bahwa SKT hanya akal akalan mantan reje (kepala desa) pondok balik yang bernama Hasan W saksi I,II dan saksi III dari penggugat (haris suratno) karena dulu sebelum desa buter difinitip masi gabung dengan desa pondok balik, setelah ke tiga lembaga menolak Penggugat melaporkan ibu kandung dan ke 3 adik tirinya dan beserta para pembeli tanah yg sudah memiliki kekuatan hukum yang sah ke kepengadilan negeri Takengon, kemudian pengadilan negeri memutuskan menolak semua gugatan saudara haris suratno dalam arti penggugat kalah di tingkat pengadilan negri takengon kemudian penggugat naik banding kepengadilan tinggi Banda Aceh

Yang Mengagetkan para tergugat surat keterangan saksi yang berbeda beda saat memberikan keterangan pada 24 Maret 2024, dalam surat yang bermaterai para saksi penggugat bisa sama, padahal pada 24 Maret para saksi penggugat memberi keterangan berbeda , ada dugagaan para saksi dan mantan kepala desa Hasan w dan kawan kawannya melakukan rekayasa keterangan dalam surat yang bermaterai tersebut

Demi untuk mendapatkan harta yang bukan haknya penggugat bersama mantan Reje ( kepala Desa) Asan w beserta para saksi melakukan keterangan melalui surat yang bermaterai, padahal di persidangan Negeri Takengon pada 24 Maret 2024 antara saksi I dan II sudah berbeda tidak singkron, Eronisnya setelah penggugat (Suratno) divonis kalah langsung mengantikan pengacaranya atau kuasa hukumnya, disini saja kita bisa melihat mengapa ganti kuasa hukumnya, karena mereka yang lama mengetahui bahwa tanah yang di sengketakan itu memang bukan miliknya Suratno.

Ada dugaan bahwa mantan kepala desa Asan w dan pengacara juga para saksinya akan menggerogoti atau menghabiskan harta miliknya Suratno, mestinya penggugat Suratno itu sadar kalau hartanya akan habis membiayai merek

Ingin memiliki harta secuil yang yang tidak ada sangkut paut dengan Suratno, dia rela melaporkan ibu kandungnya kepengadilan, padahal Suratno itu seorang Tgk namun seorang Tgk tega menyakiti seorang ibu yang telah mengandungnya selama 9 bulan hingga melahirkan, merawat dan membesarkannya, sanggup kah dia untuk membayar jeripaya sang ibunya dari sejak dalam kandungan hingga melahirkan dan membesarkannya itu.

Hakim itu bukan orang buta huruf dia adalah tangan tuhan yang memberikan keadilan dan bisa melihat dari keterangan para saksi tertanggal 24 Maret 2024 yang lalu dan bisa membandingkan dengan keterangan diatas surat yang bermaterai yang dibuat oleh pengacaranya yaitu tertanggal 06 Juni 2024, keterangan ini berbeda dan bertok belakang dengan keterangan para saksi pada tanggal 24 Maret 2024 tersebut, saya melihat pengacara ini sedang belajar untuk membohongi pihak pengadilan tersebut.

Kami sebagai tergugat menduga sepertinya di belakang penggugat Suratno itu ada pihak ke 3 yang berpura- pura baik kepada Suratno, padahal tujuannya untuk menghabisi hartanya dan setelah itu orang bertepuk tangan” Kata Pihak tergugat.

Menurut Adik tiri DAS yang merupakan salah satu tergugat saat di temui Mitra Mabes mengatakan, bahwa tanah yang di sengketakan itu tidak ada hubungannya dengan Abang tiri saya yang bernama Suratno, nah kalau mengenai keterangan saksi itu sangat menyimpang dengan keterangan yang diatas materai dengan keterangan pada persidangan tertanggal 24 Maret 2024 tersebut, kita berdoa aja supaya ibu saya diberi kekuatan dan kemenangan oleh Allah SWT, dan kelanjutannya tanya sama pengacara kami ibu Hamidah beliau lebih paham mengenai kasus ini oke,” pinta Das” Nadia Shofia

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PRESIDEN RI LAUNCHING KELEMBAGAAN KDMP SECARA NASIONAL, BUPATI SAMOSIR MINTA SELURUH KOPERASI SEGERA BEROPERASI
POLRES SAMOSIR GELAR PATROLI PRESISI ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS SAAT LIBUR PANJANG
Polres Samosir Gelar Gaktibplin Pengecekan HP Personel, 10 Anggota Terdeteksi Terkait Situs Judi Online
Wakil Bupati Pakpak bharat membacakan pidato nota jawaban Bupati Dalam sidang Paripurna DPRD Pakpak bharat.
Wakapolres Aceh Tengah Pimpin Pemakaman Tradisi Kepolisian Alm. Bripda Mhd Rieza Fahlevi
Hari ke-8 Ops Patuh, Polres Aceh Tengah Catat 95 Tilang dan 164 Teguran, Kasat Lantas Imbau Tertib Berlalu Lintas
PSTI Bengkalis Kirim 9 Atlet Sepak Takraw Putri Asal Pangkalan Nyirih untuk Seleksi POPNAS XVII Riau
Sopir Ambulans Tak Digaji 3 Tahun, Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Tambang di Desa Pagintungan

Berita Terkait

Senin, 21 Juli 2025 - 21:05 WIB

PRESIDEN RI LAUNCHING KELEMBAGAAN KDMP SECARA NASIONAL, BUPATI SAMOSIR MINTA SELURUH KOPERASI SEGERA BEROPERASI

Senin, 21 Juli 2025 - 20:54 WIB

Polres Samosir Gelar Gaktibplin Pengecekan HP Personel, 10 Anggota Terdeteksi Terkait Situs Judi Online

Senin, 21 Juli 2025 - 20:33 WIB

Wakil Bupati Pakpak bharat membacakan pidato nota jawaban Bupati Dalam sidang Paripurna DPRD Pakpak bharat.

Senin, 21 Juli 2025 - 18:35 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Pimpin Pemakaman Tradisi Kepolisian Alm. Bripda Mhd Rieza Fahlevi

Senin, 21 Juli 2025 - 16:17 WIB

Hari ke-8 Ops Patuh, Polres Aceh Tengah Catat 95 Tilang dan 164 Teguran, Kasat Lantas Imbau Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru

{

NASIONAL

Pemdes Titi Akar Salurkan BLT-DD Tahap Tiga untuk 46 KPM

Senin, 21 Jul 2025 - 21:09 WIB