Simalungun/MBS – Belum lama ini Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kab. Simalungun membuka pendaftaran untuk penerimaan PKD (Panwaslu Kelurahan dan Desa) di setiap Desa khusus nya Desa Bandar Batsy I, Kec. Bandar Huluan.
“Rekrutmen peserta penerimaan PKD dibawa naungan pihak Panwascam selaku panita yang menerima berkas pendaftar PKD namun diduga tidak profesional”
Hal ini bermula pada saat peserta yang ikut PKD dari desa Bandar Batsy I yang berjumlah 2 orang telah melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak panitia Panwascam dan berkas surat juga sudah di cek, dinyatakan lulus administrasi oleh pihak panitia sampai tahap seleksi wawancara.
Pada saat ke tahap seleksi wawancara 1 orang peserta tidak mengikuti seleksi wawancara dan sesuai aturan dinyatakan gugur. Perserta yang mengikuti seleksi wawancara secara otomatis dinyatakan lulus karena peserta satu – satunya. Namun sangat justru mengejutkan disaat satu orang peserta ikut wawancara tidak diluluskan panitia dengan alasan peserta terdaftar disipol partai.
Dalam hal ini sungguh sangat disayangkan atas kinerja pihak panwascam yang tidak profesional dalam bekerja sehingga merugikan peserta yang awalnya dinyatakan lulus adminitrasi tiba tiba di gugurkan.
Junita Lubis peserta yang lulus adminitrasi dan sampai tahap wawancara yang tidak diluluskan panitia ketika dikonfirmasi wartawan melalui Via telepon seluler, Senin (10/06/24) mengatakan,
Ia bang… saya padahal sudah serahkan berkas itu sesuai yang diminta panitia kepada Triwani Siska Purba selaku anggota mengatakan saya terhadaftar di sipol.
Setelah Triwani Siska Purba mengetahui bawah saya terdaftar disipol, dan walaupun saya tidak pernah sama sekali ikut di partai politik, Triwani menyarankan kesaya membuat surat pernyataan saya turuti yang diminta, tetapi surat pernyataan bukan saya yang buat melainkan Triwani Siska sendiri mengunakan komputer dan saya setujui sesuai yang dimintanya, sebut Junita
Lanjut Junita menyebutkan setelah membuat surat pernyataan berikut berkas terlampir saya serahkan kepada Triwani Siska Purba sampai menunggu hasil pengumuman berkas, ternyata lulus adminitrasi pemberkasan, sehingga saya masuk ke tahap wawancara, ketika pada saat sesi wawancara panita menyinggung kembali terkait terdaftar di sipol, akhirnya di gugurkan, pungkasnya
“ Yang lebih parahnya lagi peserta yang terpilih PKD di desa Bandar Betsy I sepengetahuan saya tidak ikut mendaftar karena kami hanya 2 orang aja yang ikut dan tiba tiba sudah ada pengatinya dari luar desa Bandar Betsy I dan sudah dilantik pulak itu ”, kesalnya
“Terkait ini diminta kepada Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan tindak tegas kepada anggota Panwascam yang tidak bekerja secara profesional dan copot dari kepersertaan sebagai anggota”. Diduga melanggar peraturan Pemilu (Pemilihan Umum) Pilkada tahun 2024.
Kemudian awak media mengkonfirmasi ketua Panswascam bernama Darwin Sinaga melalui pesan Chat WahtsApp, Senin malam (10/6/24) sekira pukul 21.00 Wib, terkait hal tersebut dan ia mengatakan bahwa perserta terdaftar di sipol.
Selanjutnya wartawan mempertanyakan kembali kepada Darwin Sinaga apa dibenarkan peserta dari luar Desa Bandar Betsy I bisa jadi anggota PKD.
Sampai berita ini ke kemeja kerja redaksi, Darwin Sinaga selaku Ketua Panwascam Bandar Huluan belum dapat bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut. (Red/Tim)