Dr. Sambas,SIP, SH, MH Sebut Tuntutan Terhadap Kliennya Kabur Dan Batal Demi Hukum 

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Pengacara Dr Sambas, SIP, SH, MH Bersama Kliennya berinisial A 

Lubuklinggau – Sumatera Selatan |  

Terkait dugaan kasus narkoba, dengan nomor perkara 162, Pengacara Dr. Sambas, SIP, SH, MH mewakili kliennya berinisial A, menyebut bahwa tuntutan Jaksa terhadap kliennya tidak berdasar.

Hal itu menurut Presiden Perkumpulan Advokat Sarana Keadilan Hukum Indonesia (SKHI) ini, karena dakwaan maupun tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian  Febriyansah, SH, MH tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) dan (3) KUHAP, sehingga menjadi kabur (OBSCUUR LIBEL).

Dalam penjelasannya Dr. Sambas, SIP, SH, MH mengatakan, berdasarkan dakwaan atau isi surat uraian dakwaan pertama dan kedua, dimana tertera nama terdakwa inisial A sebagai kliennya. Yang dituduh melakukan perbuatan sebagaimana diatur atau diancam pidana dengan pasal 112 (1) UUD No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Selanjutnya dalam isi surat dakwaan yang ketiga, nama yang didakwa adalah nama Muhammad Bin Toim (identitasnya tidak lengkap), yang perbuatan yang dilakukannya pada hari Selasa, (12/12/2023) bertempat di desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan dengan tuduhan dakwaan penyalahgunaan narkotika golongan (I) sesuai surat dakwaan. Dan perbuatan terdakwa tersebut dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Pengacara Sambas juga mengatakan, bahwa dalam isi surat uraian dakwaan pada kata, “Ia dan ketiga” yang didakwakan adalah nama Muhammad Bin Toim bukannya nama kliennya berinisial A.

Maka dari itu menurutnya :

1. Sanksi akibat tidak terpenuhinya syarat formil akan memberikan dampak bahwa surat dakwaan dapat dibatalkan

2. Tidak terpenuhinya syarat materil akan memberikan dampak, bahwa surat dakwaan batal demi hukum.

3. Dengan dilanggarnya syarat ini maka menurut ketentuan pasal 143 (3) KUHAP, maka surat dakwaan batal demi hukum. Dikarenakan dakwaannya kabur atau samar-samar (Obscuur libel)

4. Majelis Hakim dalam perkara Aquo mengatakan, “Suatu dakwaan batal demi hukum, jika tidak memenuhi syarat materil, surat dakwaan kabur ( Obscuur Libel). Karena unsur-unsur pidana tidak diuraikan atau terjadi pencampuran unsur tindak pidana berisi pertentangan antara satu dengan yang lainnya.

Dengan demikian lewat nota pembelaan pihaknya meminta Pengadilan Negeri kota Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo ini untuk memutuskan :

1. Menerima nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan atau pembela hukum secara keseluruhan;

2. Menyatakan menolak dakwaan dan tuntutan secara keseluruhan;

3. Menyatakan batal surat dakwaan;

4. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan dan surat tuntutan;

5. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (VRIJSRAAK) atau menyatakan terdakwa lepas dari tuntutan hukum (Onstlag Van Alle Rechtsvolging)

6 Menyatakan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara, setelah putusan pengadilan diucapkan dalam persidangan

7. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

8. Membebankan biaya perkara kepada Negara menurut hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan Dr. Sambas. SIP. SH. MH, usai mengikuti persidangan yang di Ketuai oleh Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk linggau, Sumatera Selatan hari ini Rabu, 12 Juni 2024.

(Editor : Binsar Siadari)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB