Seorang Residivis Asal Bengkulu Utara Terancam Denda 10 Miliar

Rabu, 12 Juni 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu (12/06/24) – Residivis asal Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu terancam denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.

Wadir Reserse Narkoba AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si menyampaikan, “selain denda, FH (42) residivis narkoba ini juga terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar,” kata AKBP Tonny, Rabu 12 Juni 2024 dalam press release di Mapolda Bengkulu.

AKBP Tonny mengungkapkan, “Residivis FH (42) pernah berurusan dengan polisi pada tahun 2016 yang lalu dalam kasus yang sama, dan Dia merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara.”

“Tersangka ini diamankan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat pada Jum’at 03 Mei 2024 yang lalu. Sekitar jam 13.30 wib, petugas mengamankan tersangka di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., M.Si mengatakan, “ketiga barang haram tersebut adalah paket sedang narkotika jenis sabu, 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit HP, 1 buah kotak kaca mata, 1 unit timbangan elektronik, 1 buah tas pinggang, beberapa lembar plastic klip bening, serta sejumlah uang sebesar Rp. 300.000,-

“Ini merupakan bagian dari upaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika.” pungkas AKBP Tonny.

Kepolisian Daerah (POLDA) Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna dalam upaya pemberantasan narkotika. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.
Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa
Seharus nya Dinkes Memberi pilihan kepada CJH Bengkulu utara, untuk Cek Kesehatan
Heboh! Aksi Pria di Bengkulu Sontak Menjadi Sorotan Publik
Pengawalan Jenazah Romo RP. Sigfrieds Antonis C.SsR Berjalan Lancar dan Tertib
KPU Bengkulu Utara Menetapkan Pasangan Arie – Sumarno Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Pelayanan BPKAD Kota Bengkulu Dikeluhkan Oleh Sejumlah Kontraktor
Merasa Di Zolimi Lelang Bank NH Meminta Pendampingan YLPK, B/U Melapor ke OJK Bengkulu

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.

Kamis, 10 April 2025 - 18:54 WIB

Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:30 WIB

Seharus nya Dinkes Memberi pilihan kepada CJH Bengkulu utara, untuk Cek Kesehatan

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:49 WIB

Heboh! Aksi Pria di Bengkulu Sontak Menjadi Sorotan Publik

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:43 WIB

Pengawalan Jenazah Romo RP. Sigfrieds Antonis C.SsR Berjalan Lancar dan Tertib

Berita Terbaru

NASIONAL

Pemkab Humbahas Laksanakan Fasilitasi RKPD Tahun 2026.

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:00 WIB

NASIONAL

Ketua TP PKK Batu Bara Hadiri Puncak Peringatan HKG ke-35

Sabtu, 12 Jul 2025 - 10:54 WIB