Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu (12/06/24) – Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ringkus Penjual dan Pembeli Sabu di Kabupaten Mukomuko pada 18 Mei 2024 lalu.

Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Desa Pulai Payung, Kec. Muko Muko selatan, Personil Subdit 1 gerak cepat melakukan profiling dan monitoring keberadaan terduga pelaku inisial PI (45) Hari Sabtu, Tanggal 18 Mei 2024, Sekira pukul 20.20 Wib.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh wakil Direktur Narkoba Polda Bengkulu AKBP. Tonny Kurniawan, S.Ik saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/06/2024) bertempat di ruang Ditresnarkoba Polda Bengkulu . Dalam penyampaian pelaku ditangkap personel subdit saat berada dirumahnya.

Saat kedatangan personil, pelaku telah menyadari dengan melihat layar cctv rumahnya. Saat melihat kehadiran anggota Polri, PI membuang seluruh isi sabu ke selokan air kamar mandi dekat ruang tengah rumah nya Sabu tersebut disimpan dalam plastik klip bening.

“Saat dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 paket sabu, 1 set alat hisap sabu, plastik klip bening yg keseluruhan nya berada di dalam selokan air kamar mandi dekat ruang tengah rumah nya. Uang sebesar Rp. 400.000 yg disita dari akun GoPay milik nya yg merupakan uang hasil penjualan sabu. 1 unit handphone milik pelaku,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku PI, Sabu ada yang dijual kepada RE sebanyak setengah kantong sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit 1 langsung melakukan penangkapan terhadap RE saat sedang berada di toko SLQ di jalan lintas Bengkulu Padang Desa Medan Jaya, Kec. Ipuh. Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah sdr. Regen yang berada di Desa Pulau Payung, Kec. Ipuh, dan ditemukan 2 paket sabu, 1 timbangan digital warna hitam, plastik klip bening, sekop plastik, lakban hitam yang berada di dalam keranjang pakaian kotor di dekat kamar mandi rumah pelaku. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.
Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa
Seharus nya Dinkes Memberi pilihan kepada CJH Bengkulu utara, untuk Cek Kesehatan
Heboh! Aksi Pria di Bengkulu Sontak Menjadi Sorotan Publik
Pengawalan Jenazah Romo RP. Sigfrieds Antonis C.SsR Berjalan Lancar dan Tertib
KPU Bengkulu Utara Menetapkan Pasangan Arie – Sumarno Sebagai Pemenang Pilkada 2024
Pelayanan BPKAD Kota Bengkulu Dikeluhkan Oleh Sejumlah Kontraktor
Merasa Di Zolimi Lelang Bank NH Meminta Pendampingan YLPK, B/U Melapor ke OJK Bengkulu

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:09 WIB

Nurhasan Respon Terhadap Baleho yang Terpasang di lahan Ilegal PT Riau Agrindo Pasal pasal Peraturan dan Perudang undangan.

Kamis, 10 April 2025 - 18:54 WIB

Masyarakat Tebing Kandang Apresiasi Kinerja Kades Muhardi dalam Membangun Desa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:30 WIB

Seharus nya Dinkes Memberi pilihan kepada CJH Bengkulu utara, untuk Cek Kesehatan

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:49 WIB

Heboh! Aksi Pria di Bengkulu Sontak Menjadi Sorotan Publik

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:43 WIB

Pengawalan Jenazah Romo RP. Sigfrieds Antonis C.SsR Berjalan Lancar dan Tertib

Berita Terbaru