Bapenda Bengkulu Utara Gelar Rapat Penyusunan Perkada Terkait BPHTB

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRAMABES.COM, Bengkulu Utara (12/06/04) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Penyusunan Perkada terkait Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Ruang Rapat Kantor Bapenda Bengkulu Utara pada hari Jum’at 31 Mei 2024.

Markisman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara di sela sela kegiatan menjelaskan, “Sesuai amanah UU no.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), maka seluruh daerah harus menyusun Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) terbaru.”

“Karena Perda Pajak dan Retribusi daerah (PDRD) yang lama masa berlakunya hanya sampai dengan tanggal 4 januari 2024,” ucap Markisman.

“Dan apabila tidak disusun Perda PDRD yang baru sesuai dengan UUHKPD, maka daerah tidak diperkenankan untuk menarik pajak dan retribusi terhitung sejak tanggal 4 januari 2024,” jelas Kepala Bapenda Bengkulu Utara.

Selanjutnya Kepala Badan mengungkapkan, “Untuk Perda no.4 tentang PDRD BU sudah selesai tgl 29 Des.2023, Nah sesuai dengan amanah UU, setelah Perda selesai maka Daerah mulai menyusun Perkada nya.”

“Dimana terdapat beberapa hal yang mengalami perubahan dan tidak sesuai lagi, maka harus dirubah,” ungkapnya.

“Salah satu dari beberapa perkada yang dibahas tersebut adalah Perkada tentang BPHTB,” lanjut Markisman.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara menambahkan, “Di dalam Perda BPHTB yang terbaru ada beberapa hal yang sangat menguntungkan bagi Wajib pajak yang akan menguruskan Balik nama sertifikat, dimana didalam perda lama, Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NOPTKP) adalah senilai 60 juta rupiah, tetapi di perda PDRD yg baru NOPTKP nya diangka 80 juta rupiah.”

“Artinya nilai Objek Pajak yang dibalik namakan tersebut dikurangi Rp 80.000.000,- terlebih dahulu yang kemudian sisanya baru dikenakan BPHTB sebesar 5 % (Sudah disesuaikan dengan UU HKPD dan PP 35 sebagai aturan pelaksanaan UU HKPD),” tambahnya.

“Nah untuk mengatur tatacara pelaksanaan, pengendalian, perhitungan dan penyetoran dan hal lainnnya itulah yg dirumuskan di Perkada yg disusun saat rapat ini,” pungkasnya. (Bayu Setiawan – MBS Bengkulu)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Paripurna DPRD BU, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Peringatan HUT Bengkulu Utara, Bupati Sampai kan, Percepatan Pembangunan dan Mengurangi Beban Masyarakat Harus di laksanakan Secepatnya.
Paripurna DPRD Bengkulu Utara Seluruh Praksi Setuju Terhadap Raperda LKPJ 2024, Menjadi Perda
Waka Komisi1 DPRD Bengkulu utara Hearing Bersama Dinas pendidikan
Rapat Paripurna DPRD, Dalam Rangka Hari ulang tahun Bengkulu utara Ke 66.
Demi mewujudkan Bengkulu Utara Mahabbah Bupati Arie Sowan, Ke Kementrian KKP RI
PT RIAU AGRINDO TANPA HGU TIDAK BISA MENDALILKAN SESEORANG MELAKUKAN PENCURIAN TBS
Bupati Arie Melakukan Audiensi Ke Dirjen PUPR, Bersinergi Untuk Pengembangan Sekolah Rakyat.

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:01 WIB

Paripurna DPRD BU, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:43 WIB

Peringatan HUT Bengkulu Utara, Bupati Sampai kan, Percepatan Pembangunan dan Mengurangi Beban Masyarakat Harus di laksanakan Secepatnya.

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:56 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu Utara Seluruh Praksi Setuju Terhadap Raperda LKPJ 2024, Menjadi Perda

Senin, 7 Juli 2025 - 10:15 WIB

Waka Komisi1 DPRD Bengkulu utara Hearing Bersama Dinas pendidikan

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:57 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dalam Rangka Hari ulang tahun Bengkulu utara Ke 66.

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

17 KPM di Kelurahan Sukanegla Menyatakan Graduasi Dari PKH

Sabtu, 12 Jul 2025 - 11:18 WIB