Seorang Kakek di Dairi, Diringkus Sat Reskrim Polres Dairi Usai Lakukan Cabul ke Tetangganya

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI MBS- Seorang kakek lanjut usia berusia 51 tahun harus berurusan dengan pihak Sat Reskrim Polres Dairi.

Tersangka, HM (51) diringkus Sat Reskrim Polres Dairi usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang nenek, PEP (49) di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

“Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri, ” ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, Senin (10/6/2024).

Kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya . Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon Aren miliknya.

Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang.

Saat berbincang, tersangka tiba – tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan.

“Akan tetapi, tersangka kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit, ” ungkapnya.

Mendengar jeritan korban, tersangka langsung kabur melarikan diri.

Korban pun melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti peristiwa pidana, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka HM saat tersangka sedang berada di dalam rumah, selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan, ” tegasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Hasmar MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Rabat Beton Perkim-LH Batubara Menuai Sorotan Tajam, Baru Sebulan Sudah Rusak
8 Pengacara Dampingi Wartawan Dan LSM Laporkan Kemenag Kepolres Asahan
HUT Ke 24 Tahun DPC Partai Demokrat Pagaralam Gelar Syukuran dan Pembagian Sembako
Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Merajalela di Pinggiran Jalan Lintas Sumatera, Jalur Bungo – Jambi.
Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun
Ketua Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM-RKCA ) Apresiasi Atas Inisiatif Kapolres Dalam Kegiatan Silaturahmi
PT Kharisma Gunung Sejati, Adakan Sosialisasi AMDAL Kepada Masyarakat
Kapolres Nagan Raya Gelar Coffee Morning Dengan LSM RKCA” Ini Ajakan Kapolres Mari Jaga Kamtibmas”

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 08:47 WIB

Proyek Jalan Rabat Beton Perkim-LH Batubara Menuai Sorotan Tajam, Baru Sebulan Sudah Rusak

Rabu, 10 September 2025 - 08:21 WIB

8 Pengacara Dampingi Wartawan Dan LSM Laporkan Kemenag Kepolres Asahan

Rabu, 10 September 2025 - 05:30 WIB

HUT Ke 24 Tahun DPC Partai Demokrat Pagaralam Gelar Syukuran dan Pembagian Sembako

Selasa, 9 September 2025 - 22:12 WIB

Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Merajalela di Pinggiran Jalan Lintas Sumatera, Jalur Bungo – Jambi.

Selasa, 9 September 2025 - 21:16 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Rabu, 10 Sep 2025 - 08:49 WIB