Bangunan 3 Unit Ruko Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG //MBS Pembangunan 3 unit ruko yang berdiri di jalan Diponegoro, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang tepat nya di depan Alfa Midi, diduga tidak memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Akan tetapi Pekerjaan bangunan 3 unit ruko sudah memasuki tahap pembangunan, Selasa 12/06/2024.

Berdirinya bangunan 3 unit yang di sebut-sebut oleh salah seorang pekerja di lapangan ketika di konfirmasi awak media dia menyebutkan, Saya gak tau bang, masalah izin bangunan ini bang, kami hanya pekerja bang,” sebut para pekerja.

Berdirinya bangunan tersebut beralamat di jalan diponegoro, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk pakam, Amatan awak media dari seputar area bangunan tidak ditemukan berdirinya palang diduga kuat berdirinya bangunan tersebut sama sekali belum kantongi izin akan tetapi pekerjaan bisa berdiri.

Apalagi untuk memiliki PBG Dalam proses konstruksi bangunan gedung telah diatur dan ditetapkan dalam pasal 24 angka 34 UU Cipta kerja yang memuat baru pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung.

Kita Minta Perhatian Serius dari Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, TRTB Deli Serdang, untuk segera melakukan penindakan pada bangunan yang belum kantongi izin PBG, Karena sangat merugikan dari segi PAD Deli serdang dari retribusi izin,” pungkasnya (mj/tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57
Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik
Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Putri Remaja Indonesia Lingkungan Sumut 2025.
Bupati Bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan Humbahas Sosialisasikan Pengukuran dan Pemetaan Tanah 2025.
CV. Jaya Parahyangan di Duga Abaikan K3 Terkait Proyek Rekontruksi Jalan Pusakamulya – Parakan Ceuri

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 23:05 WIB

Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57

Selasa, 9 September 2025 - 23:02 WIB

Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik

Selasa, 9 September 2025 - 22:03 WIB

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 September 2025 - 18:45 WIB

Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 18:42 WIB

Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:03 WIB