Home / TNI

Personil Babinsa Salabenda Hadir Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) Di Kelurahan Salabenda.

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTA ,MITRA MABES – Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Bunta Jajaran Kodim 1308/Bunta Serda Wardaya Melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di lokasi Penambangan Galian C (tanah, pasir, batu) agar tidak melakukan Penambangan Tanpa Izin, Selasa ( 11/06/2024 ).

Personil Babinsa Koramil 02/ Bunta Serda Wardaya Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) yang di Kelola oleh Saudara Farid Umar Dan Surat ijin kelola penyedotan pasir( galian C) Di Wilayah Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

 , Untuk tidak melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin.Selasa ( 11/06/2024 ).

Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Dalam Kegiatan Klarifikasi Sosialisasi tersebut ,Turut hadir dalam kegiatan: Sekretaris Salabenda Bapak Maksum ,Kasitrantib Kelurahan Salabenda Ibu Fitria Habiba ,Babinsa Kelurahan Salabenda Srd wardaya ,Kasitrantib Kelurahan Bunta ll Bpk Hamzah Dan Pengelola Galian C Bpk Farid umar
Ditempat Terpisah Danramil 02/ Bunta Kapten Inf Herman , di temui di tempat terpisah mengatakan Memang benar Personil Anggota Babinsa Memang Sedang Gencarnya Melaksanakan himbauan / sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (Tanah, pasir, batu) tanpa izin.

Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Tambahnya, Danramil juga mengatakan bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Dan bagi penjual / pengusaha wajib memiliki ijin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutupnya.( AGUS/ Koramil 02/ Bunta )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Patroli Di Sepanjang Blue line,Prajurit Kompi Alpha Main Body Yonif 114/SM Brigif 25/Siwah Temukan UXO.
Menyatu dengan Masyarakat, Satgas TMMD ke 126 Desa Kute Keramil Kec Linge mempererat kemanunggalan.
Anggota satgas Yon TP 854/Dharma Kersaka, anggota Koramil 05/Linge serta Masyarakat dan tokoh agama melaksanakan doa bersama syukuran bahwa TMMD sudah di penghujung.
Bupati Aceh Tengah Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda Di Pendopo Bupati Aceh Tengah
POLSEK LINGE DAN KORAMIL 05/LINGE TINDAK LANJUTI KEBAKARAN EMPAT UNIT RUMAH DI KAMPUNG DELUNG SEKINEL
Penyambutan Warga Baru dan Serah Terima Jabatan Danramil, Ini Kata Dandim 0106 Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Ikuti Upacara Sumpah Pemuda ke-97, Kobarkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan
Polsek Linge Bersama Koramil 05/Linge,serta tim melakukan pemadaman Karhutla di Kampung simpang Tiga Uning Kecamatan Linge.

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 20:43 WIB

Patroli Di Sepanjang Blue line,Prajurit Kompi Alpha Main Body Yonif 114/SM Brigif 25/Siwah Temukan UXO.

Rabu, 5 November 2025 - 21:16 WIB

Menyatu dengan Masyarakat, Satgas TMMD ke 126 Desa Kute Keramil Kec Linge mempererat kemanunggalan.

Rabu, 5 November 2025 - 21:03 WIB

Anggota satgas Yon TP 854/Dharma Kersaka, anggota Koramil 05/Linge serta Masyarakat dan tokoh agama melaksanakan doa bersama syukuran bahwa TMMD sudah di penghujung.

Rabu, 5 November 2025 - 14:10 WIB

Bupati Aceh Tengah Sambut Kedatangan Pangdam Iskandar Muda Di Pendopo Bupati Aceh Tengah

Rabu, 5 November 2025 - 12:53 WIB

POLSEK LINGE DAN KORAMIL 05/LINGE TINDAK LANJUTI KEBAKARAN EMPAT UNIT RUMAH DI KAMPUNG DELUNG SEKINEL

Berita Terbaru