Home / TNI

Personil Babinsa Salabenda Hadir Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) Di Kelurahan Salabenda.

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTA ,MITRA MABES – Pembina Desa (Babinsa) Koramil 02/Bunta Jajaran Kodim 1308/Bunta Serda Wardaya Melaksanakan kegiatan himbauan kepada masyarakat yang beraktifitas di lokasi Penambangan Galian C (tanah, pasir, batu) agar tidak melakukan Penambangan Tanpa Izin, Selasa ( 11/06/2024 ).

Personil Babinsa Koramil 02/ Bunta Serda Wardaya Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi Dampak Penyedotan Pasir dengan Dompeng ( Galian C) yang di Kelola oleh Saudara Farid Umar Dan Surat ijin kelola penyedotan pasir( galian C) Di Wilayah Kelurahan Salabenda Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai

 , Untuk tidak melakukan kegiatan Penambangan Tanpa Izin.Selasa ( 11/06/2024 ).

Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat yang beraktifitas di sekitar daerah galian C dapat melaksanakan aktifitas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

Dalam Kegiatan Klarifikasi Sosialisasi tersebut ,Turut hadir dalam kegiatan: Sekretaris Salabenda Bapak Maksum ,Kasitrantib Kelurahan Salabenda Ibu Fitria Habiba ,Babinsa Kelurahan Salabenda Srd wardaya ,Kasitrantib Kelurahan Bunta ll Bpk Hamzah Dan Pengelola Galian C Bpk Farid umar
Ditempat Terpisah Danramil 02/ Bunta Kapten Inf Herman , di temui di tempat terpisah mengatakan Memang benar Personil Anggota Babinsa Memang Sedang Gencarnya Melaksanakan himbauan / sosialisasi tentang larangan melakukan aktivitas galian C (Tanah, pasir, batu) tanpa izin.

Lanjutnya, hal ini dilakukan agar masyarakat sadar, dampak yang di timbulkan dari kegiatan tersebut dapat merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Tambahnya, Danramil juga mengatakan bagi siapapun yang melaksanakan aktifitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Dan bagi penjual / pengusaha wajib memiliki ijin penjualan dan pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutupnya.( AGUS/ Koramil 02/ Bunta )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT.BPR PAKUAN MANDIRI BERGERAK Di BIDANG PEMBIAYAAN DIDUGA MENJADI LINTAH DARAT
LSM HARIMAU Resmi Serahkan SK Pengangkatan Pengurus Baru dan Lakukan Transformasi Menuju Bela NKRI.
ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.
Kades Babinsa Koramil 1903 Bojong-Darangdan Pimpin Langsung Kegiatan Jumsih di Wilayah Rw.03
Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan
CV.FIKA MULYA, SELAIN MENJADI KONTROVERSI,PEKERJA PUN TIDAK MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI(APD).
RUDY SUSMANTO pimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah.
masyarakat GUNUNG PONGKOR meminta kepada tim Tipidter mabes polri segera tangkap para pelaku tambang ilegal yang masih beroperasi.

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:21 WIB

PT.BPR PAKUAN MANDIRI BERGERAK Di BIDANG PEMBIAYAAN DIDUGA MENJADI LINTAH DARAT

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:13 WIB

LSM HARIMAU Resmi Serahkan SK Pengangkatan Pengurus Baru dan Lakukan Transformasi Menuju Bela NKRI.

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:48 WIB

ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.

Jumat, 18 Juli 2025 - 12:42 WIB

Kades Babinsa Koramil 1903 Bojong-Darangdan Pimpin Langsung Kegiatan Jumsih di Wilayah Rw.03

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:51 WIB

Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Berita Terbaru

Oplus_131072

NASIONAL

BritaAktualNews.com Telah Di Resmikan

Senin, 21 Jul 2025 - 18:10 WIB