SPBU No 14.284.135 Sumber Sari Kuat Dugaan Kebal Hukum, Walaupun di Beritakan di Media Berkali kali, APH tak Berdaya.

Selasa, 11 Juni 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, mitramabes.com. Stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) no 14.284.135 yang berada di Desa Sumber sari kecamatan Tapung hulu kabupaten Kampar, Riau. Tak jauh dari kantor polsek Tapung hulu di duga tak henti hentinya melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan cara sengkongkol dengan para mafia BBM bersubsidi atau pelangsir solar bersubsidi mengunakan jerigen serta mobil yang tangki yang sudah dimodifikasi. Selasa 11/06/2024.

SPBU NO. 14.284.135 sumber sari di duga kuat kebal hukum sebab selalu melayani para mafia BBM bersubsidi walaupun sering di beritakan di media sosial baik online dan cetak, akan tetapi pihak APH tutup mata tanpa ada tindakan yang tegas, dari info yang di himpun oleh jurnalis kuat dugaan di bengking oleh oknum.

Awak media mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar SPBU mengatakan, bahwa hampir setiap malam melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan jirigen dan mobil langsir yang sudah dimodifikasi, bahkan para pelangsir BBM tersebut berasal dari luar tapung hulu, dari Pekanbaru, Bangkinang dan daerah lainnya.

Mendengar hal itu, awak media pada sabtu, 08/06/2024, memastikan kebenaran informasi tersebut dan memang benar informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa SPBU sumber sari melayani pengisian BBM secara ilegal. Bukti foto ketika dua unit mobil eltor sedang melakukan pengisian ratusan liter minyak BBM subsidi jenis solar.

Membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Setiap orang yang melakukan:

Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media konfirmasi kepada manager SPBU sumber sari, namun tidak ada jawaban atau bungkam,

Kemudian awak media juga konfirmasi ke APH setempat juga tidak ada tanggapan, sampai berita ini di tayangkan.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Drs.H.MUHAJIR HASBALLAH PIMPIN DPD PARTAI GEMA BANGSA KABUPATEN NAGAN RAYA MENDATANG
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tapah memberikan dukungan dan arahan kepada petugas ronda mlm di desanya
Patmor Samapta Polres Selayar Laksanakan Patroli, Sasar Kendaraan Parkir di Badan Jalan dalam Kota Benteng
Bupati Bantaeng Terapkan Pelaksanaan Sekolah Untuk PAUD SD SMP Hanya Lima Hari
Ketum Partai Ummat Ajak Kader di Sumatera Utara Nyalakan Kembali Api Perjuangan
Ciptakan Rasa Aman, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Stasiun Haji Pemanggilan
Polwan Sebagai Sosok Ibu, Jamin Kebutuhan Pokok Warga Lewat GPM di Tanjungpinang
Bangun Semangat Kerja Personel, Kapolres Selayar Pimpin Langsung Patroli KRYD

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 15:06 WIB

Drs.H.MUHAJIR HASBALLAH PIMPIN DPD PARTAI GEMA BANGSA KABUPATEN NAGAN RAYA MENDATANG

Rabu, 10 September 2025 - 14:38 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tapah memberikan dukungan dan arahan kepada petugas ronda mlm di desanya

Rabu, 10 September 2025 - 14:20 WIB

Patmor Samapta Polres Selayar Laksanakan Patroli, Sasar Kendaraan Parkir di Badan Jalan dalam Kota Benteng

Rabu, 10 September 2025 - 13:56 WIB

Ketum Partai Ummat Ajak Kader di Sumatera Utara Nyalakan Kembali Api Perjuangan

Rabu, 10 September 2025 - 13:22 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Stasiun Haji Pemanggilan

Berita Terbaru