Polres Tanah Karo Gelar Press Release Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

Selasa, 11 Juni 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo -MITRA MABES  Polres Tanah Karo menggelar Press Release kasus persetubuhan terhadap anak, yang ditangani Satreskrim Polres Tanah Karo. Kegiatan ini dipimpin oleh Pelaksana Harian Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, S.I.K, M.H, di Ruang Satreskrim Wiratama Bhayangkara Polres Tanah Karo, Selasa(11/06/2024) pukul 13.30 s/d selesai.

Dalam kegiatan tersebut, PLH. Kapolres Tanah Karo menyampaikan, bahwa hari ini Polres Tanah Karo melaksanakan press release terkait dengan dugaan kasus persetubuhan atau kerasan seksual terhadap anak, sesuai Laporan Polisi, yang diterima tanggal 07 Juni 2024, pelapor An. DBG.

Adapun kejadian yang dialami Korban yang bernama sebutnya saja bunga(14), dilakukan oleh pelaku yang merupakan ayah kandung sendiri, berinisial HST(46), yang diketahui terjadi pada hari Kamis 6/6/2024 sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Kecamatan Kabanjahe.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan pada April 2024 di rumah korban, hingga akhirnya diketahui oleh keluarga korban dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo”, kata Kapolres.

Oloan Siahaan menambahkan, tersangka dipersangkakan melanggar pasal Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang, yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Adapun ancaman hukuman kepada tersangka paling singkat 5 tahun dan pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun dan Pidana ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Drs.H.MUHAJIR HASBALLAH PIMPIN DPD PARTAI GEMA BANGSA KABUPATEN NAGAN RAYA MENDATANG
Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tapah memberikan dukungan dan arahan kepada petugas ronda mlm di desanya
Patmor Samapta Polres Selayar Laksanakan Patroli, Sasar Kendaraan Parkir di Badan Jalan dalam Kota Benteng
Bupati Bantaeng Terapkan Pelaksanaan Sekolah Untuk PAUD SD SMP Hanya Lima Hari
Ketum Partai Ummat Ajak Kader di Sumatera Utara Nyalakan Kembali Api Perjuangan
Ciptakan Rasa Aman, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Stasiun Haji Pemanggilan
Polwan Sebagai Sosok Ibu, Jamin Kebutuhan Pokok Warga Lewat GPM di Tanjungpinang
Bangun Semangat Kerja Personel, Kapolres Selayar Pimpin Langsung Patroli KRYD

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 15:06 WIB

Drs.H.MUHAJIR HASBALLAH PIMPIN DPD PARTAI GEMA BANGSA KABUPATEN NAGAN RAYA MENDATANG

Rabu, 10 September 2025 - 14:38 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tapah memberikan dukungan dan arahan kepada petugas ronda mlm di desanya

Rabu, 10 September 2025 - 14:20 WIB

Patmor Samapta Polres Selayar Laksanakan Patroli, Sasar Kendaraan Parkir di Badan Jalan dalam Kota Benteng

Rabu, 10 September 2025 - 13:56 WIB

Ketum Partai Ummat Ajak Kader di Sumatera Utara Nyalakan Kembali Api Perjuangan

Rabu, 10 September 2025 - 13:22 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Sat Binmas Polres Lampung Tengah Sambangi Stasiun Haji Pemanggilan

Berita Terbaru