Dinas PMD Panggil PJs Kades Merlung Karena Intimidasi Wartawan Tanjab Barat

Selasa, 11 Juni 2024 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA TUNGKALMITRAMABES.COM, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), hari ini memanggil oknum ASN yang juga merupakan PJs Kepala Desa Merlung, Puspandi, SE, terkait sikap arogansi serta intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap dan perilaku Puspandi, SE yang tidak mencerminkan etika seorang ASN sekaligus PJs Kepala Desa Merlung, menjadi sorotan publik. Selain meragukan kemampuannya dalam melaksanakan tugas, tindakannya terhadap wartawan dinilai mencoreng nama baik institusi.

Pasca insiden intimidasi terhadap wartawan, Selasa (11/6/2024) ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanjabbbar, M. Nasir, mengonfirmasi pemanggilan Puspandi untuk dimintai keterangan terkait tindakan tersebut.

“Benar, sesuai jadwal hari ini kita panggil PJs Kades Merlung untuk dimintai keterangan terkait sikap dan tindakannya terhadap wartawan,” kata M. Nasir, Senin (10/6/2024).

Saat ditanya mengenai kemungkinan sanksi yang akan diterapkan terhadap Puspandi, M. Nasir menjelaskan bahwa tindakan tersebut akan mengikuti regulasi Undang-Undang Desa, yang mencakup berbagai tingkatan sanksi mulai dari teguran lisan hingga tindakan administratif.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjabbar, H. Dahlan, S.Sos., MM, mengungkapkan bahwa tindakan Puspandi ini tidak sesuai dengan kedudukan seorang ASN yang seharusnya menjadi abdi negara dan masyarakat. Sekda menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya.

“Seorang PNS itu adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Sekda Tanjab Barat saat dikonfirmasi media pada Kamis (6/6/2024) lalu.

“Tadi sudah saya sampaikan dengan Bu Camat, tolong diperiksa permasalahan sesungguhnya,” ucapnya.

Sekda menambahkan bahwa sanksi bagi PNS yang arogan akan diberikan sesuai dengan kesalahannya, mulai dari teguran lisan hingga sanksi administratif. “Kita lihat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, sampai administrasi,” tegas Sekda.

Pemanggilan Puspandi oleh Dinas PMD ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menangani kasus intimidasi terhadap wartawan, serta memberikan pelajaran bagi semua ASN untuk menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. (ILYAS PILIANG)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23
Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung
Atlet Taekwondo PPLP provinsi NTB L.Irsan prabu Nataprawira meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo
Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli
Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan
Proyek Drainase APBD 2023 di Jalan Air Bersih Tak Rampung, LP3 Kota Medan Minta KPK dan APH Segera Periksa
Rektor UNJ Prof. Dr. Komarudin, M.Si Ucapkan Selamat Dan Sukses Atas Peresmian TK & TPQ Bustanul Athfal

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:19 WIB

Atlet Taekwondo PPLP Prov. NTB  meraih medali Emas pertama dan juara 1 di pertandingan 2and Borneo internasional taekwondo

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:50 WIB

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:01 WIB

Sat Binmas Polres Tanah Karo Jalin Koordinasi dengan KPH XV, Antisipasi Insiden Pendakian Gunung

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:59 WIB

Polres Tanah Karo Tindak Tegas Remaja Tauran di Kabanjahe, Kapolres Minta Orang Tua Lebih Peduli

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:57 WIB

Bupati Tapsel Sambut Kedatangan 16 Warga Penyandang Disabilitas dari Medan

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Santai Bagian Rangkaian HUT kabupaten Nagan Raya Ke 23

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:50 WIB