Polres Probolinggo Kota Tangkap Karyawati Pencuri Handphone

Selasa, 11 Juni 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo/mitramabes.com
Niat hati ingin jogging menikmati sore, ESA (18 tahun), perempuan, warga Kec. Kanigaran Kota Probolinggo harus kehilangan handphonenya. Handphone jenis Redmi Note 12 miliknya lupa tidak dibawa saat ia sedang beristirahat minum di salah satu lapak yang berada di sekitar Taman Maramis. Setelah pergi ia baru sadar bahwa handphonenya tertinggal dan saat kembali ke lokasi, handphone miliknya telah lenyap tak berbekas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menerangkan bahwa handphone tersebut diletakkan di meja lapak penjual es dan korban memang lupa tidak membawanya.

“ Kejadian ini terjadi pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 Wib dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini “, terangnya kepada Tribratanews, selasa (11/06/24).

Adapun pelaku dari pencurian ini adalah DS (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo. Wanita yang sehari-hari bekerja di Pabrik Garment ini mengambil handphone milik korban ESA dan menggunakannya untuk dipakai sehari -hari.

“ Jadi kronologis pencuriannya, DS yang baru tiba di lokasi setelah korban ESA pulang, melihat bahwa ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya. Handphone tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama, dan ketika dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri “, jelasnya.

Tersangka DS ditangkap tanpa perlawanan pada hari senin pagi, tanggal 03 juni 2024 di Desa Tunggak Cerme Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum.

“ Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara “, pungkasnya…

(RUDI H)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Purwakarta Beri Prioritas Gizi: Pelatihan Hygiene Sanitasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi gratis Senin, 08 Sep 2025 12:13
Bupati Dan ketua DPRD kabupaten pakpak bharat, menghadiri Kunjungan sulaturahmi Komandan korem 023/Kawal samudra Di makodim 0206/ Dairi.
Bupati Pakpak Bharat Memimpin Rapat Forum Koordinasi pimpinan Daerah,Di Ruang Komando Distrik Militer 0206/ Dairi.
Rotasi Besar di Polres Kubu Raya, Kapolres:jabatan itu Amanah
Proyek Drainase disisi Rekontruksi Jalan Cibukamanah – Kadubandeng Kec Kiarapedes Sebagian Menggunakan Batu Bekas Menjadi Sorotan Publik
Bupati Banyuasin ajak masyarakat Meneladani Akhlakul Karimah Rosulullah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447H/2025M.
Sat Lantas Polres Samosir Salurkan Perlengkapan Lalu Lintas bagi PKS SMA Santo Mikhael Pangururan
Kepala SMP Negeri 12 Darul Makmur ” Jadilah Wartawan Yang Bermartabat, Beretika Dan Profisional” 

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 14:05 WIB

Purwakarta Beri Prioritas Gizi: Pelatihan Hygiene Sanitasi untuk Sukseskan Program Makan Bergizi gratis Senin, 08 Sep 2025 12:13

Selasa, 9 September 2025 - 13:49 WIB

Bupati Dan ketua DPRD kabupaten pakpak bharat, menghadiri Kunjungan sulaturahmi Komandan korem 023/Kawal samudra Di makodim 0206/ Dairi.

Selasa, 9 September 2025 - 13:45 WIB

Bupati Pakpak Bharat Memimpin Rapat Forum Koordinasi pimpinan Daerah,Di Ruang Komando Distrik Militer 0206/ Dairi.

Selasa, 9 September 2025 - 13:16 WIB

Rotasi Besar di Polres Kubu Raya, Kapolres:jabatan itu Amanah

Senin, 8 September 2025 - 23:20 WIB

Proyek Drainase disisi Rekontruksi Jalan Cibukamanah – Kadubandeng Kec Kiarapedes Sebagian Menggunakan Batu Bekas Menjadi Sorotan Publik

Berita Terbaru