Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Indonesia Ilegal

Selasa, 11 Juni 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung/MBS – Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.

Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

“Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat.

“Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja,” terang Umi.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut.

Setelah sebelumnya para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam.

“Para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan,” imbuhnya.

Umi melanjutkan, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kabid Humas.

(Hel….)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57
Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik
Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru
Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting
Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat
Bupati Humbahas Terima Kunjungan Putri Remaja Indonesia Lingkungan Sumut 2025.
Bupati Bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan Humbahas Sosialisasikan Pengukuran dan Pemetaan Tanah 2025.
CV. Jaya Parahyangan di Duga Abaikan K3 Terkait Proyek Rekontruksi Jalan Pusakamulya – Parakan Ceuri

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 23:05 WIB

Gempungan Pelayanan Publik Hadir di Desa Plered Selasa, 09 Sep 2025 13:57

Selasa, 9 September 2025 - 23:02 WIB

Langkanya Matrial Batu Di Kab Purwakarta Jabar Menjadi Sorotan dan Perbincangan Publik

Selasa, 9 September 2025 - 22:03 WIB

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 September 2025 - 18:45 WIB

Rembuk Stunting Desa Suka Damai, Perkuat Sinergi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting

Selasa, 9 September 2025 - 18:42 WIB

Gelar Rembug Stunting di Desa Pangkalan Nyirih, Upaya Pencegahan dan Penanganan Stunting Diperkuat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pisah sambut Kapolsek Pontianak Timur Diwarnai Suasana Haru

Selasa, 9 Sep 2025 - 22:03 WIB

NASIONAL

Dirgahayu Republik Indonesia ke 80 Tahun

Selasa, 9 Sep 2025 - 21:16 WIB