example banner

Kejaksaan Agung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

MITRAMABES.COM, Bengkulu (07/06/24) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 pada Kamis 6 Juni 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. KETUT SUMEDANA melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ristiani Andriani, SH., MH menerangkan, “Terdapat delapan orang yang diperiksa sebagai saksi terkait kasus Perkara Komoditi Emas.”

Kedelapan orang saksi tersebut diantaranya (ABS) selaku Karyawan PT Antam Tbk, (RND) selaku Production Planning & Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini dan (FF) selaku Karyawan PT Antam Tbk,” ucap Ristianti Andriani, SH.,MH.

“Selain ketiga orang tersebut, (ASM) selaku Manufacturing Manager di UBPP LM PT Antam Tbk periode Februari 2022 s/d saat ini dan (RS) selaku Karyawan UBPP LM PT Antam Tbk serta (BEP) selaku Retail Region 2 Manager/Product Development PT Antam Tbk tahun 2018 s/d 2022 juga ikut diperiksa,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

“Saksi (AH) selaku Product Logistic Management Manager UBPP LM PT Antam Tbk dan (MF) selaku Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk juga turut diambil keseksiannya,” tutur Ristianti
Andriani, SH.,MH.

Lebih lanjut Kasi Penkum
Kejati Bengkulu mengatakan, “kedelapan orang saksi yang diperiksa Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.”

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Bayu SetiawanMBS Bengkulu)

Sumber : SIARAN PERS
Nomor: PR – 491/020/K.3/Kph.3/06/2024

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *