ACEH TENGGARA_ Media Mitra Mabes seorang petani warga Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, kabupaten Aceh Tenggara diserahkan ke Sat Reskrim Polres setempat karena diduga melakukan ilegal logging di Blok Hutan Lawe Lutu Ketambe.
Pelaku awalnya ditangkap oleh Tim Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Seksi Wilayah IV Badar bersama Polisi Pospol Ketambe dan Forum Konservasi Leuser (FKL) Minggu (2/6).
Pelaku ilegal logging itu melakukan pemotongan kayu hutan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser Ketambe yang memiliki luas sekitar satu hektare.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, membenarkan telah mengamankan seorang pelaku ilegal logging bersama barang bukti.
“Dalam penangkapan itu juga diamankan barang bukti milik pelaku ilegal logging berupa satu unit mesin chainsaw merk Montana warna hitam orange,” Ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 1 unit parang chainsaw merk Montana dengan ukuran lebih kurang 1,5 meter beserta rantainya. 1 unit parang chainsaw merk Oregon dengan ukuran lebih kurang 1 meter, beserta rantainya. 1 buah jerigen merk deltalube yang berisikan oli kotor 3 liter.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf c dari UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. penulis. (TRS)