Mengedarkan Sabu, Warga Subulussalam Ditangkap Satresnarkoba Polres Agara

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane; Media Mitra Mabes.Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (31/5) malam.

Kepada Media Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam,”kata Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Sabtu (1/6).

Kasi humas mengungkapkan, Penangkapan terhadap HD dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam.

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD dan pemeriksaan berlanjut di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam dan HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya,”kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp120.000

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya.                  Peliput. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rekayasa Lalu Lintas Polres Tanah Karo, Jalur Wisata Berastagi Aman dan Terkendali
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Seputaran Kota Kabanjahe
Zulkifli Hasan dan Putri Zulhas Didesak Buat Pernyataan Mendukung Pengesahan UU Perampasan Aset
Pekan Olahraga Masyarakat (POM) Digelar di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis
Bersih Desa & Gelar Budaya Pertebal Rasa Persaudaraan
Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M Si Gelar Launching Car Free Day 2025 di Kabupaten Tebo
Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Skala Besar Usai Aksi Unjuk Rasa
Patroli KRYD Polres Selayar Sasar 4 Anak Sedang Pesta Miras, Orang Tua Diminta Peduli

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 23:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Polres Tanah Karo, Jalur Wisata Berastagi Aman dan Terkendali

Minggu, 7 September 2025 - 23:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Seputaran Kota Kabanjahe

Minggu, 7 September 2025 - 21:56 WIB

Pekan Olahraga Masyarakat (POM) Digelar di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

Minggu, 7 September 2025 - 18:21 WIB

Bersih Desa & Gelar Budaya Pertebal Rasa Persaudaraan

Minggu, 7 September 2025 - 18:14 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M Si Gelar Launching Car Free Day 2025 di Kabupaten Tebo

Berita Terbaru