Mengedarkan Sabu, Warga Subulussalam Ditangkap Satresnarkoba Polres Agara

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane; Media Mitra Mabes.Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (31/5) malam.

Kepada Media Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam,”kata Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Sabtu (1/6).

Kasi humas mengungkapkan, Penangkapan terhadap HD dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam.

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD dan pemeriksaan berlanjut di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam dan HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya,”kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp120.000

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya.                  Peliput. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge
Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMPN 1 Sekampung Udik
Terkait Pemberitaan Tidak Berdasar oleh Oknum Wartawan Mengenai Dugaan Penimbunan BBM Subsidi yang Menyeret Nama Anggota TNI 
Upaya Peningkatan Pembangunan Desa, Bupati dan Wabup Batu Bara Kunjungi Kemendes PDTT
SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis
POLRI dan YPKTB Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Kereta Kader Bangsa: “Students of Today, Leaders of Tomorrow”
“Penegakan Hukum Dimulai dari Dalam’: Pemeriksaan Internal Warnai Ops Patuh Toba 2025”
Sat Lantas Polresta Deli Serdang Gaungkan Keselamatan Jalan dengan bagikan Stiker dan Brosur di Tengah Operasi Patuh Toba 2025

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:20 WIB

Forkopimcam Balongan Lepas Kapten Sudiyanto Dan Sambut Kapten Daniel Ronge

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:08 WIB

Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar Kota Metro Sosialisasi P4GN pada kegiatan Masa pengenalan Lingkungan sekolah MPLS) di SMPN 1 Sekampung Udik

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:13 WIB

Upaya Peningkatan Pembangunan Desa, Bupati dan Wabup Batu Bara Kunjungi Kemendes PDTT

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:00 WIB

SPPG Kemala Bhayangkari Resmi Hadir di Lampung, 3.406 Siswa Siap Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:04 WIB

POLRI dan YPKTB Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Kereta Kader Bangsa: “Students of Today, Leaders of Tomorrow”

Berita Terbaru