Gudang Penimbunan BBM Minyak Solar Diduga Kuat Ilegal Di Area Padat Penduduk.

Jumat, 7 Juni 2024 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bangka  Barat.  Parit  Tiga  Jebus.( Media mitra mabes) Jum’at  07  Juni  2024, Beberapa   Pekan terkahir  Ramai nya Pemberitaan  di Media online  Terkait  BBM  Diduga Ilegal jenis Solar, di Seputaran    Pelabuhan Limbung Mentok,  Hingga  Membuat  Team  Gabungan Dari Satpolairud Polres  Bangka Barat, Pangkalan Sandar  Patroli Direktorat  Polairud Polda Bangka  Belitung, Kabarhakam Mabes Polri, Danpos TNI AL Mentok, Melakukan Pengecekan  Di Pelabuhan Limbung ( 31/05/2024) .Yang Lalu.

Lain Halnya Dengan Oknum warga jalan Batu Tulis , Desa Puput kecamatan Parit tiga ,Jebus  Kabupaten  Bangka Barat, Sebut Saja Bos Jon  Dari Pantauan Team Awak Media yang  Yang Kebetulan  Melintas  Depan  Rumah Bos Jon, Melihat Mobil Tangki  Tanpa Nopol Dan Nama Perushan Transportir, Sedang Menguras BBM  Jenis Solar Diduga Kuat Ilegal   Pada Siang bolong, Dari Mobil ke Tadmond  Dan Drum yang Sudah disiapkan Oleh Pegawai Bos Jon.

Saat  Awak Media Menanyakan kepada  Slah Satu Pegawai  Bos Jon, Terkait Asal  BBM Diduga Kuat Ilegal, Pegawai ini Pun Bungkam dan Mengatakan ini Punya Bos Jon  Dan Bos Jon lagi ke Kebun, Ucap  Pegawai  yang Lagi  Asik Menguras BBM Diduga Ilegal tersebut. Dan Team awak Media Tidak Menemukan Terpasangnya Izin Usaha Dirumah bos Jon, Team awak Media Mencoba Menghubungi  Melalui Aplikasi WhatsApp Kapolsek Jebus   Kompol Albert  Daniel Hamongan Tampubolon,S.H.Terkait Adanya Aktifitas Mobil Tangki BBM  Jenis Solar dDiduga Ilegal  yang Berada Dirumah  Bos Jon.  Terimakasi infonya kami akan Cek Do, Ujar Kompol Albert.

Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar  Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

Dengan adanya temuan gudang minyak Solar ilegal ini Seluruh instansi terkait aparat penegak hukum ( APH ) Setempat Segera menindaklanjuti Sesuai instruksi pak Kapolri,

 

( Team)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rekayasa Lalu Lintas Polres Tanah Karo, Jalur Wisata Berastagi Aman dan Terkendali
Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Seputaran Kota Kabanjahe
Zulkifli Hasan dan Putri Zulhas Didesak Buat Pernyataan Mendukung Pengesahan UU Perampasan Aset
Pekan Olahraga Masyarakat (POM) Digelar di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis
Bersih Desa & Gelar Budaya Pertebal Rasa Persaudaraan
Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M Si Gelar Launching Car Free Day 2025 di Kabupaten Tebo
Polres Serdang Bedagai Gelar Patroli Skala Besar Usai Aksi Unjuk Rasa
Patroli KRYD Polres Selayar Sasar 4 Anak Sedang Pesta Miras, Orang Tua Diminta Peduli

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 23:55 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Polres Tanah Karo, Jalur Wisata Berastagi Aman dan Terkendali

Minggu, 7 September 2025 - 23:53 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Tawuran di Seputaran Kota Kabanjahe

Minggu, 7 September 2025 - 21:56 WIB

Pekan Olahraga Masyarakat (POM) Digelar di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis

Minggu, 7 September 2025 - 18:21 WIB

Bersih Desa & Gelar Budaya Pertebal Rasa Persaudaraan

Minggu, 7 September 2025 - 18:14 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi, S.E, M Si Gelar Launching Car Free Day 2025 di Kabupaten Tebo

Berita Terbaru