Asahan MBS Personel Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial FA (31) karena diduga telah melakukan persetubuhan dengam rayuan terhadap Bunga (nama samaran) anak di bawah umur yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
“Perbuatan tak terpuji ini cukup biadab .pelaku ini telah berlangsung selama waktu 2 tahun lebih,” ungkap Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rianto, dalam konferensi pers didampingi Kasi Humas AKP Doli Silaban, KBO Reskrim Iptu H Erwin, Kanit PPA Ipda L Manurung, di Mapolres Asahan, Rabu (5/6/2024).
Dijelaskan Rianto, persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Asahan, Minggu (24/3/2024).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung menindaklanjuti.
“Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, FA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap FA juga langsung dilakukan penahanan,” Ujarnya.
AKP.Rianto melanjutkan, adapun modus pelaku mengajak serta memperlihatkan anaknya film porno. Kemudian FA menggerayangi bagian intim anaknya, dan dilanjutkan persetubuhan.
“Kondisi rumah tangga pelaku dengan istri sedang cekcok, dan situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli anaknya,” Ucapnya.
Kasus pencabulan terhadap korban anak di bawah umur ini menjadi viral di media sosial.
Hal ini dikarenakan, 2 dari 3 terlapor yakni kakek dan paman korban berinisial M dan D, dilepas pihak kepolisian. Beberapa lembaga anak menyoroti dan meminta Polres Asahan untuk menahan keduanya.
Perihal tersebut, Rianto memastikan pada kasus masih satu orang tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, tersebutkan M dan D terlibat melakukan pencabulan.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pendalaman dengan bukti-bukti maupun saksi dan pra rekonstruksi, hanya FA yang ditetapkan sebagai tersangka,”
Rianto menambahkan, saat ini pihaknya telah melimpahkan kasus ke Kejari Asahan, dan menunggu P21.
Terhadap kedua terlapor M dan D, pihaknya masih melakukan pendalaman serta pemeriksaan pada saksi-saksi pendukung lainnya.
“Saat ini masih satu tersangka, namun tidak menutup kemungkinan tersangka lain apabila ditemukan bukti lain yang berkembang,” Katanya.
Rianto memastikan terhadap kasus pihaknya akan menegakkan hukum tanpa melanggar hukum. Pada pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Perbuatan pelaku di luar kemanusiaan, karena itu kami Polres Asahan akan semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya, dengan penuh transparansi dan tidak ada ditutup-tutupi. Pungkas nya.
Editor : Sabam